Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Polisi Ungkap 2 Kasus Cabul di Cirebon, Pelakunya Guru Ngaji dan Ayah Tiri

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

Polisi Ungkap 2 Kasus Cabul di Cirebon, Pelakunya Guru Ngaji dan Ayah Tiri
Foto: oknum guru ngaji H jadi tersangka kasus dugaan pencabulan di Cirebon, Selasa (11/2/2025). (ANTARA/Fathnur Rohman)

Pantau - Aparat kepolisian mengungkap dua kasus pencabulan di Cirebon, Jawa Barat (Jabar). Kasus pertama, ada seorang oknum guru ngaji berinisial H (39) diduga melakukan aksi pencabulan terhadap muridnya wanita berusia 13 tahun hingga berujung ditangkap. 

“Seorang guru mengaji yang diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap anak perempuan berusia 13 tahun,” kata Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, dilansir Antara, Rabu (12/2/2025).

Kasus ini terungkap setelah polisi mendapat laporan dari keluarga korban pada 7 Februari 2025. Berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka. Jadi, tersangka memanfaatkan kedekatannya dengan korban yang telah belajar mengaji selama dua tahun untuk melakukan aksi tersebut.

“Tersangka membujuk korban dengan janji akan bertanggung jawab. Setelah menjemput korban, tersangka membawanya ke sebuah hotel di Cirebon, di mana perbuatan tersebut dilakukan,” jelasnya.

Baca juga: Miris! Kakak-Adik di Bekasi Dicabuli Guru Ngaji Sejak 2023

Lebih lanjut, polisi masih terus mendalami kasus tersebut dan mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak.

Kasus pencabulan kedua di Cirebon, dari hasil pemeriksaan bahwa S diduga mencampurkan obat tidur ke dalam makanan dan minuman milik anak tirinya yang berusia 16 tahun, sebelum melakukan perbuatan bejat

“Korban mulai curiga terhadap pelaku. Kemudian bercerita kepada kakaknya yang bekerja di Taiwan. Saat melakukan panggilan video, kakaknya melihat langsung kejadian tersebut dan melaporkannya ke ayah kandung korban, yang kemudian melapor ke kepolisian,” tuturnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.

“Kami saat ini masih melakukan pendampingan terhadap kedua korban, untuk memulihkan kondisi psikisnya,” ucapnya.

Baca juga: Edan! Pria di Tangerang Cabuli 2 Anak Tirinya dan Aniaya Anaknya

Penulis :
Firdha Riris
Editor :
Firdha Riris