
Pantau - Vadel Badjideh resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur. Keputusan ini diambil setelah pihak kepolisian mengumpulkan cukup alat bukti terkait kasus yang menjeratnya.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, menyatakan bahwa Vadel dijerat dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang dihadapi tersangka adalah minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
“Dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” ujar Kompol Nurma Dewi di Mapolda Jakarta Selatan pada Kamis (13/2/2025).
Kasus ini mencuat setelah laporan yang dibuat oleh Nikita Mirzani terhadap Vadel Badjideh. Nikita melaporkan Vadel atas dugaan persetubuhan dan tindakan aborsi terhadap anaknya, LM. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Baca Juga:
Vadel Badjideh Datangi KemenPPPA Terkait Laporan Nikita Mirzani
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa kronologi kasus ini bermula dari dugaan persetubuhan anak di bawah umur yang berujung pada tindakan aborsi yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
“Kronologi singkat, telah terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dan/atau aborsi tidak sesuai ketentuan yang dilakukan oleh terlapor (VAB) terhadap korban,” jelas Kombes Ade Ary.
Selain itu, Vadel juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta pasal-pasal tambahan terkait kejahatan perlindungan anak dan kesehatan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut perlindungan anak serta isu hukum yang melibatkan figur publik. Proses hukum terhadap Vadel Badjideh akan terus berlanjut, dan pihak kepolisian memastikan akan menangani kasus ini secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah