Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Cuma gegara Masalah Pacar, 2 Wanita Aniaya ABG di Maluku hingga Terluka

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

Cuma gegara Masalah Pacar, 2 Wanita Aniaya ABG di Maluku hingga Terluka
Foto: Dua pelaku penganiayaan di Buru Selatan. (ANTARA/Winda Herman)

Pantau - Sebanyak dua perempuan yakni YN (20) dan SB (17) melakukan penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur berinisial KT (16) di Desa Masnana, Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru Selatan, Maluku.  Aksi ini dilakukan karena diduga korban menjalin asmara dengan pacar salah satu pelaku.

“Kedua orang tersebut melakukan penganiayaan terhadap KT di Desa Masnana, Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru Selatan pada Jumat, 14 Februari 2025 lantaran tersinggung masalah pacar,” kata Kapolres Buru Selatan, AKBP M. Agung Gumilar, dilansir Antara, Rabu (19/2/2025).

Adapun kedua pelaku diamankan setelah Sat Reskrim Polres Buru Selatan melakukan patroli siber dan ditemukan video viral di media sosial tentang kejadian tindak pidana penganiayaan bersama yang dilakukan oleh dua orang perempuan itu.

“Setelah mendapatkan informasi tersebut kami langsung turun ke TKP dan mengamankan para pelaku untuk dimintai keterangan dan untuk korban telah kami lakukan visum,” katanya.

Baca juga: Pasutri di Kelapa Gading Aniaya 2 ART Diduga gegara Tidak Puas sama Kinerjanya

Dalam pemeriksaan diketahui melalui media sosial pacar pelaku YN diduga menjalin hubungan asmara dengan korban KT. Kemudian pelaku menghubungi korban untuk bertemu dan membahas permasalahan tersebut, namun  korban dipukuli secara bersama-sama oleh para pelaku yang mengakibatkan korban mengalami luka memar pada  mata sebelah kiri dan luka lecet pada lengan kanan.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 huruf c Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 Tahun Penjara.

“Saat ini pelaku YN (20) telah kami amankan sedangkan pelaku SB (17) karena masih di bawah umur kami lakukan wajib lapor untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan undang-undang yang berlaku.” katanya.

Sebelumnya dari hasil pemeriksaan terhadap korban diketahui bahwa korban mengaku tidak berani melaporkan kejadian tersebut dikarenakan korban merasa takut dan terancam oleh para pelaku.

Baca juga: Sempat Bohong, Ternyata Ini Kronologi Pria Aniaya-Perkosa Wanita di Serang 

Penulis :
Firdha Riris
Editor :
Firdha Riris

Terpopuler