
Pantau - Aparat kepolisian telah berhasil menangkap seorang pria bernama Bustomi Prasetiawan (33) yang menusuk I Kadek Parwata (31) di Jalan Nangka Utara, Denpasar, Bali, hingga tewas. Terungkap bahwa Kadek Parwata merupakan korban salah sasaran.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (13/2) dini hari. Dari hasil penyelidikan dan interogasi untuk motif pembunuhan ini diduga karena kesalahpahaman. Pelaku sebelumnya diduga telah menganiaya orang lain di tempat yang sama, lalu mengira korban adalah salah seorang yang dicarinya.
"Tersangka dikuasai amarah hingga menyerang korban dengan sebilah pisau, menyebabkan luka fatal yang akhirnya membuat korban meninggal," kata Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kombes Pol Laurens Rajamangapul Haselo, Senin (17/2/2025).
Jadi berdasarkan informasi, pada Kamis dini hari sekitar pukul 02.10 WITA awalnya seorang pelajar bernama Made Darma Wisesa (19) membeli minuman di warung. Tiba-tiba, seorang pria berjaket hitam datang mengendarai motor dan menyeruduknya hingga terjadi percekcokan.
Baca juga: Polisi Sebut Penyebab Kematian Kim Sae-ron adalah Bunuh Diri
Tak lama kemudian, pria tersebut kembali datang ke warung lalu bertanya apa Darma merupakan adik Ashuri. Terjawab bahwa Darma hanya pelanggan warung. Namun, si pria tetap terlihat emosional.
Saat bersamaan, korban Kadek Parwata tiba di warung bersama seorang temannya membeli minuman. Setelahnya, pelaku melontarkan makian kepada korban. Mendapat perlakuan tersebut, korban yang tak kenal dengan pelaku menghampirinya bermaksud meminta penjelasan.
Cekcok pun tidak bisa dihindarkan dan berlanjut hingga pelaku mengeluarkan pisau dan menikam Kadek Parwata. Korban yang berdarah-darah dibawa ke rumah sakit oleh temannya.
Sayang, nyawanya tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia di RS Darma Bakti akibat kehabisan darah. Hasi autopsi dokter forensik, korban mengalami luka gores pada tangan, luka tusuk pada rusuk kiri, bahu kiri, dan punggung kiri.
Kematian korban disebabkan luka terbuka di punggung sebelah kiri yang menembus jaringan kulit, lemak, sela tulang iga belakang, hingga mengenai paru-paru bagian bawah.
Baca juga: Geger! Wanita di Bandung Tewas dalam Kontrakan, Diduga Dibunuh Suami Siri
Sedangkan, pelaku kini sudah berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Denpasar pada Minggu (16/2) di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur (Jatim). Saat itu, pelaku berencana melarikan diri ke Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara). Bustomo juga ternyata positif narkoba.
"Pada saat kejadian itu sebelumnya yang bersangkutan sudah mengonsumsi sabu dan setelah itu dua kali terakhir kemarin. Jadi, dua hari sampai di sini cek urine masih positif mengonsumsi sabu," kata Laurens.
Polisi terpaksa menembak kedua kaki pelaku karena hendak melawan dan kabur saat akan ditangkap. Tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 351 Ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematia, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polisi terpaksa menembak kedua kaki pelaku karena hendak melawan dan kabur saat akan ditangkap. Atas perbuatannya, tersangka ditahan dan dijerat Pasal 351 Ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: Kronologi Pemuda Bunuh Warga di Gorontalo hingga Berujung Ditangkap
- Penulis :
- Firdha Riris