
Pantau - Fariz RM, musisi legendaris Indonesia, kembali berurusan dengan hukum setelah ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Pria berusia 66 tahun itu resmi ditahan oleh pihak kepolisian.
Penangkapan ini menjadi kali keempat bagi Fariz RM dalam kasus yang sama. Terakhir, ia ditangkap pada 2018 lalu. Kali ini, Fariz RM diciduk oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan di Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (18/2/2025). Polisi menduga ia baru saja mengonsumsi sabu saat ditangkap.
Dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (20/2), Fariz RM tampil mengenakan rompi tahanan oranye. Ia mengungkapkan penyesalannya dan meminta maaf kepada keluarga serta rekan-rekannya.
Fariz RM Mengaku Tertekan Popularitas
Dalam keterangannya, Fariz RM mengakui bahwa tekanan popularitas menjadi salah satu alasan ia kembali menggunakan narkoba.
Baca Juga:
Fariz RM Kembali Ditangkap karena Narkoba, Ini Riwayat Kasusnya
"Setiap kali selesai kasus, saya sebenarnya berhenti. Namun, tekanan dari popularitas menjadi beban bagi saya, dan mungkin itu yang membuat saya kembali tergelincir," ujarnya.
Selain tekanan karier, polisi juga mengungkap alasan lain di balik penggunaan narkoba oleh Fariz RM, yaitu masalah keluarga.
Barang Bukti dan Tes Urine
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari penangkapan Fariz RM dan mantan sopirnya, ADK. Di antaranya sabu seberat 0,89 gram dan ganja seberat 7,4 gram.
Hasil tes urine menunjukkan bahwa Fariz RM dan ADK positif mengonsumsi amfetamin dan metamfetamin. Polisi juga menyebut bahwa ADK bertugas membeli narkoba atas perintah Fariz RM dan mendapat upah Rp 100-200 ribu untuk setiap pembelian.
Ancaman Hukuman dan Kemungkinan Rehabilitasi
Fariz RM dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Terkait kemungkinan rehabilitasi, pihak kepolisian masih mendalami opsi tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, polisi terus memburu pemasok narkoba yang disebut berinisial "O" dan masih dalam proses penyelidikan.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah