
Pantau - Pemkot Tangsel bersama Forkopimda menetapkan aturan terkait jam operasional warung makan dan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan 2025.
Sekda Kota Tangsel, Bambang Noertjahjo, menyampaikan bahwa aturan tersebut telah diterbitkan melalui surat edaran resmi.
"Warung makan diperbolehkan beroperasi secara semi tertutup dengan menggunakan tirai hingga pukul 17.00 WIB," ujar Bambang, dikutip Minggu (2/3/2025).
Sementara itu, jam kerja ASN selama Ramadan tidak mengalami perubahan dari tahun sebelumnya dan tetap lebih singkat dibanding hari biasa.
Baca Juga: CFD di Kawasan Sudirman-Thamrin Tetap Berlangsung Selama Ramadan
Di sisi lain, Bambang menyoroti ketersediaan bahan pokok bagi warga Tangsel selama Ramadan.
Menurutnya, pasokan kebutuhan pokok sejauh ini masih mencukupi, meskipun terjadi kenaikan harga pada beberapa komoditas pangan.
"Kenaikan ini lebih karena euforia menjelang Ramadan. Selama tidak fluktuatif berlebihan dan tidak terjadi kelangkaan, ini masih dalam kondisi normal," tuturnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas