billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Kemendikdasmen Terbitkan Aturan Penerimaan Murid Baru, Begini Catatan Komisi X DPR

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Kemendikdasmen Terbitkan Aturan Penerimaan Murid Baru, Begini Catatan Komisi X DPR
Foto: Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian. (foto: Aditya Andreas/pantau.com)

Pantau - Komisi X DPR RI menyoroti Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). 

Aturan ini mengatur empat jalur penerimaan, yaitu Jalur Domisili, Afirmasi, Prestasi, dan Mutasi, dengan proporsi berbeda sesuai kondisi wilayah.

Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, mengapresiasi kebijakan ini yang bertujuan mengatasi ketimpangan akses pendidikan. 

“Kami berharap sistem baru ini lebih adil bagi siswa dari keluarga kurang mampu dan daerah terpencil,” ujarnya dalam keterangan pers, Selasa (4/3/2025). 

Namun, ia menekankan, perlunya koordinasi pemerintah pusat dan daerah agar kebijakan berjalan efektif. 

Baca Juga: Wamendikdasmen Ajak Sekolah Swasta Dukung Pendidikan Berkualitas

"Pemerintah harus memastikan Jalur Afirmasi benar-benar untuk siswa miskin dan penyandang disabilitas, serta mencegah kecurangan dalam Jalur Prestasi," kata Hetifah. 

Ia juga meminta evaluasi atas Jalur Mutasi agar benar-benar mempertimbangkan kepentingan siswa yang berpindah sekolah karena tugas orang tua atau keadaan darurat.

“Pemerintah perlu memberikan insentif agar sekolah swasta bisa menerima siswa tidak mampu,” jelas Hetifah.

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan adil, Hetifah mengusulkan pengawasan melalui uji publik dan dialog dengan pemangku kepentingan. 

“Jika ada kelemahan yang merugikan siswa, kebijakan harus segera diperbaiki,” tegasnya.

Penulis :
Aditya Andreas