HOME  ⁄  News

UU Hak Cipta, Melly Goeslaw Dorong Tata Kelola Royalti Lebih Baik

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

UU Hak Cipta, Melly Goeslaw Dorong Tata Kelola Royalti Lebih Baik
Foto: Anggota Komisi X DPR RI, Melly Goeslaw. (foto: Aditya Andreas/pantau.com)

Pantau - Anggota Komisi X DPR RI, Melly Goeslaw, menyoroti pentingnya perbaikan tata kelola hak cipta di Indonesia, terutama dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta yang sedang dikaji. 

Ia menegaskan, hak cipta tidak hanya terkait musik, tetapi juga mencakup berbagai bidang seperti penerbitan, penulisan, seni patung, dan seni rupa.

“Hak cipta ini milik semua pemangku kepentingan, bukan hanya musik. Ada penerbit, penulis, pematung, dan lainnya yang suaranya juga perlu didengar,” ujar Melly dalam diskusi publik di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/3/2025). 

Meski demikian, ia mengakui bahwa sektor musik menjadi yang paling banyak disorot karena paling terdampak oleh ketidakjelasan aturan. 

Melly menekankan, tata kelola Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) harus diperbaiki agar lebih transparan dan akuntabel dalam pembayaran royalti.

Baca Juga: Revisi UU Hak Cipta Harus Disesuaikan Dengan Perkembangan Teknologi Digital

“Goal terpenting adalah tata kelola LMK yang lebih baik. Selain itu, dana dari digitalisasi belum masuk sama sekali karena aturan lama sudah tidak relevan,” katanya.

Melly juga mendorong pemerintah untuk berperan aktif dalam menentukan tarif royalti dan pajak hak cipta agar ada standar yang jelas dan seragam. 

Ia membandingkan Indonesia dengan Korea Selatan, di mana musisi mendapatkan 10% dari platform digital, sedangkan di Indonesia hanya 2%.

“Kami sedang mengkaji idealnya berapa tarif yang layak bagi musisi dari platform digital. Mudah-mudahan hasilnya bagus dan ditentukan oleh pemerintah,” tambahnya.

Penulis :
Aditya Andreas

Terpopuler