Pantau Flash
HOME  ⁄  News

KemenPPPA Apresiasi Polri dan Kompolnas atas Kasus Eks Kapolres Ngada

Oleh Laury Kaniasti
SHARE   :

KemenPPPA Apresiasi Polri dan Kompolnas atas Kasus Eks Kapolres Ngada
Foto: Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar. ANTARA/Anita Permata Dewi

Pantau - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengapresiasi Polri dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) atas keberhasilan dalam mengungkap kasus yang melibatkan Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), AKBP Fajar atas dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

"Kami mengapresiasi langkah Polri dan Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional) mengungkap kasus ini dan telah mengambil langkah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar, Rabu (5/3/2025).

Menurutnya, KemenPPPA akan terus berkoordinasi dengan Kompolnas, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi NTT dan Dinas PPPA Ngada untuk mendalami dugaan adanya anak-anak yang menjadi korban pencabulan.

"Kami masih terus berkoordinasi dengan Kompolnas, Dinas PPPA Provinsi NTT dan Ngada. Sementara masih terlaporkan dua anak, dan masih didalami oleh UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak)," kata Nahar.

Baca juga: Diduga Terlibat Narkoba dan Asusila, Eks Kapolres Ngada NTT Ditangkap

Sebelumnya, Mantan Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditangkap oleh Tim Propam Mabes Polri pada Kamis (20/2) terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus narkoba dan asusila.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) sekaligus Ketua Kompolnas Budi Gunawan memastikan bahwa pihaknya akan turun tangan memantau proses penyelidikan kasus narkoba dan asusila yang melibatkan Kapolres Ngada.

"Terkait dengan yang kasus Ngada, jadi silakan kami dari Kompolnas juga kita turunkan untuk langsung mengawasi proses penanganan di sana," kata Budi Gunawan.

Penulis :
Laury Kaniasti
Editor :
Laury Kaniasti