Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Fraksi PKB Tegaskan Prajurit TNI yang Duduki Jabatan Sipil Harus Mundur

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Fraksi PKB Tegaskan Prajurit TNI yang Duduki Jabatan Sipil Harus Mundur
Foto: Ketua Fraksi PKB, Jazilul Fawaid. (foto: dok. Fraksi PKB)

Pantau - Ketua Fraksi PKB, Jazilul Fawaid menegaskan, prajurit TNI yang ingin menduduki jabatan sipil untuk terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif.

Pernyataan ini disampaikan Jazilul menanggapi wacana perluasan peran TNI di ranah sipil yang tengah dibahas dalam revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (UU TNI). 

Saat ini, aturan yang berlaku membatasi prajurit TNI aktif untuk menduduki jabatan sipil hanya di sepuluh instansi tertentu, seperti kementerian koordinator bidang politik dan keamanan, pertahanan negara, intelijen negara, sandi negara, hingga Mahkamah Agung.

Namun, revisi UU tersebut berpotensi memperluas cakupan jabatan yang dapat diisi oleh personel militer aktif. Jazilul menegaskan, aturan dalam UU TNI harus ditegakkan demi menjaga profesionalisme TNI. 

“Mestinya ditegakkan ini, karena ini undang-undang. Undang-undang yang mengatur agar profesionalitas TNI betul-betul terjaga. Hari ini tidak terjaga kalau ini tidak dilaksanakan," ujarnya di hadapan wartawan, Jumat (14/3/2025).

Baca Juga: Utut Adianto Pastikan Revisi UU TNI Tak Kembalikan Dwifungsi ABRI ala Orde Baru

Ia juga menyoroti ketentuan dalam Pasal 47 UU TNI yang secara jelas mengatur bahwa prajurit hanya bisa menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas keprajuritan. 

“Apakah yang sekarang sudah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan? Mari kita koreksi bersama," katanya.

Menurut Wakil Ketua Umum PKB itu, kritik ini bukan bentuk penolakan terhadap TNI, melainkan langkah untuk menjaga disiplin dalam institusi militer. 

Ia menilai, ketaatan terhadap UU akan mencegah munculnya berbagai kecurigaan, termasuk dalam revisi UU TNI yang tengah dibahas. 

“Kita sayang kepada TNI, sayang kepada militer. Maka UU yang mengatur dirinya harus didisiplinkan dulu, sebelum mendisiplinkan yang lain,” tandasnya.

Penulis :
Aditya Andreas

Terpopuler