Pantau Flash
HOME  ⁄  News

KPAI Soroti Darurat Perlindungan Anak di Tengah Banding Eks Kapolres Ngada

Oleh Laury Kaniasti
SHARE   :

KPAI Soroti Darurat Perlindungan Anak di Tengah Banding Eks Kapolres Ngada
Foto: Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (kiri depan) bersama komisioner Kompolnas Ida Oetari Poernamasasi (kanan depan) menggelar konferensi pers kasus hukum AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (tengah) di Divisi Humas Polri, Jakarta, Kamis, (13/3/2025). ANTARA FOTO/Fath Patra Mulya/fah/Spt.

Pantau - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti isu darurat perlindungan anak di tengah proses banding yang dijalani oleh mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang terjerat kasus pelecehan terhadap seorang anak di bawah umur.

"Dengan mengajukan banding itu menunjukkan bahwa ada situasi yang sangat darurat dalam perspektif perlindungan anak, terutama TPKS karena pengajuan banding dalam konteks etik tentu akan beradu argumen bahwa itu bukan tindak pidana yang berat, padahal jelas-jelas kekerasan seksual," kata Ketua KPAI, Ai Maryati, Senin (17/3/2025).

Ai memandang bahwa perlu untuk memberikan penegasan terhadap sangkaan kasus terhadap pelaku, mengingat tindakan yang dilakukan terhadap korban masuk ke dalam kejahatan seksual. Tindakan tersebut sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Perlindungan Anak.

"Ketika ada pembacaan bahwa terduga pelaku melakukan pelecehan seksual itu perlu dipertegas, kita ini punya aturan perundangan di dalam UU Perlindungan Anak ada pencabulan dan persetubuhan, dan di dalam UU TPKS ada tindak kekerasan seksual yang di mana diawalinya pelecehan itu, mohon maaf, itu lebih pada interaksi dan itu lebih pada hanya sekadar ujaran, bahasa tubuh misalnya," jelasnya.

Ai mengajak seluruh pihak mengawal putusan etik dan memperkuat pemahaman terhadap peraturan perundangan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa dalam terminologi hukum, kejahatan terhadap anak adalah kejahatan seksual sama halnya dengan UU TPKS.

"Mari sama-sama kita lihat dan kita kawal betul bahwa sidang putusan etik menunjukkan tersangka melakukan tindakan perbuatan pidana atau perbuatan tercela yang menjadi perbuatan pelanggaran HAM sangat berat. Itu yang harusnya ditunjukkan dalam sidang etik ini sebetulnya dan hasil putusan sudah menjawab itu," jelasnya.

Baca juga: Sidang Etik Polri Pecat Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Langsung Ajukan Banding

Sebelumnya diketahui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja telah selesai dilakukan. AKBP Fajar dinyatakan bersalah atas kasus asusila terhadap anak di bawah umur.

"Memutuskan sidang KKEP dengan sanksi etika yaitu perilaku melanggar sebagai perbuatan tercela," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin (17/3/2025).

Saat itu AKBP Fajar mengajukan banding atas sanksi administratif. "Diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri. Dengan putusan tersebut, kami perlu sampaikan informasi bahwasanya atas putusan tersebut pelanggar menyatakan banding," ucap Truno.

Penulis :
Laury Kaniasti