Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Pria di Sukabumi Ngaku Dibegal hingga Uang Dicuri, Ternyata Begini Faktanya

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

Pria di Sukabumi Ngaku Dibegal hingga Uang Dicuri, Ternyata Begini Faktanya
Foto: Ilustrasi - Pembacokan. Sumber: Pantau.com

Pantau - Aparat kepolisian mengungkap fakta terkait kasus seorang pria berinisial E (46), yang mengaku menjadi korban begal di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Taman Bahagia, Kota Sukabumi, Jawa Barat (Jabar). Ternyata, E sengaja membuat skenario seolah-olah merupakan korban kejahatan.

"Hasil penyelidikan terungkap, ternyata E sengaja membuat cerita palsu bahwa dirinya menjadi korban begal di sekitar Tempat Pemakaman Umum Taman Bahagia, Jalan Taman Bahagia, Kelurahan Benteng, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi," kata Kasi Humas Polres Sukabumi Kota, AKP Astuti Setyaningsih, Rabu (19/3/2025).

E yang merupakan warga Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, ini membuat skenario tersebut untuk menutupi perbuatannya yang menggelapkan uang perusahaan tempat ia bekerja sebesar Rp89,9 juta.

Baca juga: Motor Kakak-Adik Dirampas Begal Bersajam di Setiabudi Bandung

Jadi, pada Selasa (4/3) malam sekitar pukul 23.00 WIB, E ditemukan warga dalam kondisi terluka di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Polisi pun datang melakukan olah TKP berujung E membuat laporan di Mapolsek Warudoyong. E mangaku telah dibegal oleh dua pria mengendarai motor Honda Beat warna putih.

Tak sampai di situ, pengakuan E berlanjung bahwa saat kejadian ia sempat berupaya melawan namun berakhir dibacok. Bahkan, uang perusahaan Rp504 juta ikut dibawa kabur pelaku begal.

Lebih lanjut, setelah diselidiki ternyata semua itu palsu. Kini E sudah berahasil diitangkap dan polisi pun menyita sejumlah barang bukti berupa uang hingga motor Yamaha Nmax. Selain menangkap E, ada rekannya berinisial BP (41) ikut diringkus karena berperan  menyembunyikan uang perusahaan yang digelapkan E.

"Barang bukti yang disita dari tersangka E antara lain pisau, motor, uang tunai senilai Rp89,9 juta dan surat tanda penerimaan laporan (STPL) Polsek Warudoyong," katanya.

Atas perbuatannya, E dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan dan Pasal 220 KUHP tentang Laporan Palsu, dengan ancaman hukuman penjara selama di atas 5 tahun.

Baca juga: Pelaku Begal Wanita di Jakpus hingga Alami 20 Jahitan di Leher Ditangkap!

Penulis :
Firdha Riris