Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Saan Mustopa: Tidak Ada Keinginan Kembalikan Dwifungsi ABRI

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Saan Mustopa: Tidak Ada Keinginan Kembalikan Dwifungsi ABRI
Foto: Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa. (foto: dok. DPR RI)

Pantau - Publik masih mengkhawatiran kemungkinan kembalinya konsep dwifungsi ABRI yang pernah dominan di era Orde Baru

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa menegaskan, DPR dan pemerintah tetap berkomitmen menjaga supremasi sipil dan profesionalisme TNI.

Saan menekankan, tidak ada keinginan dari DPR maupun pemerintah untuk menghidupkan kembali dwifungsi ABRI. 

Reformasi yang telah berlangsung lebih dari dua dekade, termasuk pemisahan peran TNI dari ranah politik, menurutnya, harus tetap dijaga. 

Baca Juga: Kontroversi UU TNI: Baru Disahkan, Langsung Digugat ke MK

"Tidak ada sedikit pun keinginan dari DPR untuk mengembalikan dwifungsi ABRI. Kami ingin TNI tetap profesional dan fokus pada tugas pertahanan negara," ujar Saan di Bandung, Jawa Barat, dikutip Senin (24/3/2025).

Saan mengakui, pembahasan RUU TNI ini menimbulkan pro dan kontra. Namun, ia menegaskan bahwa dalam sistem demokrasi, perbedaan pendapat adalah hal yang wajar. 

Ia memastikan, seluruh proses legislasi dilakukan dengan membuka ruang partisipasi publik, termasuk melalui konsultasi dengan akademisi, pakar hukum, serta organisasi masyarakat sipil.

Saam juga membantah anggapan bahwa pembahasan dilakukan secara terburu-buru. Menurutnya, proses legislasi telah berlangsung cukup lama dan melewati berbagai tahapan.

Baca Juga: TB Hasanuddin Desak Panglima TNI Tarik Prajurit di Luar 14 Kementerian/Lembaga

"Partisipasi publik tetap dibuka, dan kami berdiskusi dengan banyak pihak, termasuk akademisi dan masyarakat sipil. Jadi, tidak ada yang namanya terburu-buru," ungkapnya.

Meski demikian, ia memahami bahwa ada kelompok tertentu yang masih merasa keberatan dengan beberapa poin dalam RUU tersebut. 

Namun, ia menegaskan bahwa dalam sistem demokrasi, tersedia mekanisme hukum bagi pihak yang tidak puas dengan hasil legislasi.

"Jika ada kelompok masyarakat yang keberatan, mereka bisa mengajukan judicial review ke MK. Itu adalah hak konstitusional yang kami hormati," jelas politisi Fraksi Partai NasDem itu.

Penulis :
Aditya Andreas