
Pantau - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan Samsat Keliling di sejumlah titik wilayah Depok, Tangerang, dan Bekasi (Detabek) pada Sabtu, 3 Januari 2026, untuk mempermudah masyarakat melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan.
Jadwal dan Lokasi Layanan Samsat Keliling Detabek
Informasi ini disampaikan melalui akun X (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya (@tmcpoldametro).
Berikut daftar lokasi dan jadwal layanan Samsat Keliling:
Kota Tangerang:
Alun-alun Cibodas: 09.00–11.30 WIB
Apartemen Ayodya: 09.00–11.30 WIB
Serpong:
Halaman parkir Samsat: 08.00–11.30 WIB
ITC BSD: 13.00–15.00 WIB
Ciledug:
Halaman Kantor Samsat: 09.00–12.00 WIB
Komplek Fresh Market Greenlake City Cipondoh: 09.00–12.00 WIB
Ciputat:
Halaman parkir Samsat: 09.00–12.00 WIB
Kantor Kelurahan Pondok Betung: 09.00–12.00 WIB
Kelapa Dua (Gading Serpong):
Gtown House Square: 08.00–12.00 WIB
Kota Bekasi:
Halaman parkir Kantor Kecamatan Bekasi Barat: 09.00–11.00 WIB
Depok:
Halaman parkir Samsat: 08.00–11.00 WIB
Kantor Kelurahan Cipayung: 08.00–11.00 WIB
Cinere:
Kantor Kelurahan Pasir Putih: 08.00–11.30 WIB
Persyaratan dan Ketentuan Layanan
Masyarakat yang ingin membayar PKB tahunan melalui Samsat Keliling wajib membawa:
KTP asli pemilik kendaraan dan fotokopinya
BPKB dan fotokopi
STNK dan fotokopi
Tidak memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun
Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak kendaraan tahunan.
Untuk pembayaran pajak lima tahunan dan penggantian pelat nomor, wajib dilakukan di kantor Samsat terdekat.
Layanan ini diharapkan dapat membantu mempercepat proses administrasi dan mendorong kepatuhan pajak kendaraan di wilayah Jabodetabek.
- Penulis :
- Gerry Eka







