Pantau Flash
HOME  ⁄  Olahraga

SOS Laporkan Sponsor Rumah Judi di Liga 1 ke Bareskrim

Oleh Yohanes Abimanyu
SHARE   :

SOS Laporkan Sponsor Rumah Judi di Liga 1 ke Bareskrim
Pantau – Koordinator Save Our Soccer #SOS, Akmal Marhali, mengatakan pihaknya mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan sponsor rumah judi SBOTOP.

“Maraknya judi online telah meresahkan masyarakat. Apalagi, Undang-Undang juga tidak membolehkan judi dan segala turunannya beroperasi di Indonesia. Ini harus ditindak tegas. Karena tidak ber-AKHLAK dan bisa merusak moral bangsa,” kata Akmal pada keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (12/7/2023).

Akmal menambahkan sejumlah oknum atau badan hukum yang terlibat dan memberikan izin masuknya rumah judi sebagai sponsor klub Liga 1 harus diproses secara hukum. Polisi harus bertindak tegas.

“Bahkan, harus juga mengusut apakah rumah judi yang menjadi sponsor tersebut juga terlibat dalam pengaturan skor pertandingan. Maklum, selama ini Match Fixing menjadi penyakit akut di sepakbola nasional,” tuturnya.

Menurut Akmal judi sebagai penyakit masyarakat sudah dilarang, hal ini berdasarkan pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.

“Ditegaskan pula pada pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas  UU Nomor 11 Tahun 2008 terkait informasi dan transaksi elektronik,” tuturnya.

Untuk diketahui, SBOTOP merupakan situs judi yang mengklaim terpercaya, termurah, dan tercepat. Terpercaya untuk melayani pelanggan saat bertaruh di Sbobets. Termurah karena layanan deposit Sbobets hanya dengan Rp10 ribu dapat bermain judi online. Tercepat bagi agen judi online dalam bertransaksi.
Penulis :
Yohanes Abimanyu