
Pantau.com - Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) sebelumnya merencanakan menggelar KLB melalui sebuah rapat darurat 19 Februari 2019 lalu, agenda rapat itu mendadak muncul setelah Joko Driyono, menjadi tersangka pengrusakan barang bukti dugaan pengaturan skor. Terkait dengan persiapan KLB, Ketua Pelaksana Harian (Plt) PSSI, Gusti Randa mengagendakan jadwal tercepat. KLB sendiri diagendakan untuk membahas dua agenda, yang pertama membentuk perangkat Komite Pemilihan (KP) dan Komite Banding Pemilihan (KBP), dan agenda kedua untuk penetapan tanggal kongres pemilihan kepengurusan baru.
Gusti Randa yang menjabat sebagai ketua pelaksana harian PSSI menyebut KLB dilaksanakan sesuai aturan. Rencananya sendiri diagendakan pada Agustus nanti.
Baca Juga: Gusti Randa Klaim sebagai Plt Ketum PSSI di Tengah Ancaman 2 Kubu
Namun hal itu ternyata dinilai telalu lama oleh voters. Perbedaan pendapat pun terjadi oleh dua kubu, dimana para voters menilai hal itu terlalu lama, namun dari Gusti Randa pemilihan waktu sudah sesuai dengan peraturan."Bahwa keputusan KLB pada 19 Februari lalu itu adalah keputusan Rapat Exco. Tiga bulan harus digelar setelah putusan KLB yang dimaksud dalam statuta, adalah setelah ditentukannya Komite Pemilihan (KP) dan Komite Banding Pemilihan (KBP) terbentuk," ujar Gusti Randa saat dihubungi Pantau.com, Senin, 1 April 2019, Malam WIB.Menurut statut PSSI pasal 30, bahwa Kongres Luar Biasa (KLB), Komite Eksekutif harus mengadakan Kongres Luar Biasa jika 50% anggota PSSI atau dua pertiga dari jumlah delegasi (pasal 23) membuat permohonan tertulis. Permintaan ini harus mencantumkan agenda yang dibicarakan.
Baca Juga: Jadi Plt Ketum PSSI, Gusti Randa Dinilai Melanggar Statuta FIFA
Kongres Luar Biasa harus diadakan dalam waktu 3 bulan setelah diterimanya permintaan tersebut. Apabila Kongres Luar Biasa tidak diadakan, anggota yang meminta dapat mengadakan Kongres sendiri. Sebagai usaha terakhir, anggota bisa meminta bantuan dari FIFA.Gusti juga menjelaskan bahwa waktu Agustus itu dinilai sudah cukup tepat karena dengan itu pembentukan Komite Pemilihan dan Komite Banding Pemilihan baru bisa berlangsung paling cepat Mei mendatang usai Pemilihan Presiden (Pilpres)."Mengapa tiga bulan dari pembentukan KP dan KBP karena diberikan kesempatan kepada KP untuk membuka pendaftaran, lalu diverifikasi, lalu diundang, itu dalam jangka waktu tiga bulan," tambahnya.Oleh karena itu, bila pembentukan KP menurutnya usai Pilpres maka jatuh pada 5 Mei, berbarengan dengan puasa. Maka tiga bulan dari tanggal tersebut, tepatnya 5 Agustus 2019 harus sudah menggelar KLB, itu pun jika tidak menemui kendala.
- Penulis :
- Tatang Adhiwidharta