
Pantau.com - Striker Persija Jakarta, Marko Simic akan menjalani sidang terkait kasus dugaan pelecehan seksual di Australia, Selasa (9/4/2019). Berdasarkan hukum yang ada, penyerang berpaspor Kroasia itu kemungkinan akan menghadapi tiga hukuman yakni penjara, membayar denda, serta kerja sosial.
Pihak Persija berharap Simic hanya mendapat hukuman membayar denda. Dengan begitu, penggawa 31 tahun tersebut bisa langsung kembali ke Indonesia untuk membela Macan Kemayoran.
"Simic kita tunggu tanggal 9 (April). Saya berharap bisa didenda pakai uang. Karena setahu saya tidak ada sanksi yang bisa memberatkan dia. Karena ditanya (penumpang) kanan-kirinya tidak ada yang lihat," ungkap manajer Persija, Ardhi Tjahjoko saat ditemui di Lapangan Sutasoma, Halim Perdanakusuma, Senin (9/4/2019).
Baca Juga: Marko Simic Dituduh Lakukan Pemerkosaan Jelang Persija Kontra Newcastle Jets
Ardhi pun menjelaskan, pihak Persija akan membantu secara finansial jika memang Simic mendapat hukuman membayar denda. Namun, kata dia, manajemen Macan Kemayoran tidak secara full membayarkan denda tersebut.
Selain itu, Ardhi berharap, kasus Simic bisa menjadi pembelajaran bagi pemain Persija lainnya. Kata dia, pemain yang tersangkut kasus harus bisa menangani seorang diri.
"Tapi kasus Simic ini sedikit berbeda. Kita tidak percaya 100 persen (Simic melakukan pelecehan seksual) karena dalam hal ini tidak ada sanksi," timpal Ardhi.
"Harusnya jika memang terjadi (pelecehan seksual), mestinya kan dia teriak atau mungkin bisa heboh atau gimana, tapi ini kan tidak ada," lanjutnya.
Baca Juga: Ivan Kolev Minta Persija Jakarta Lupakan Marko Simic
Sebelumnya, Simic diduga melakukan pelecehan seksual di dalam pesawat saat perjalanan menuju Australia, guna melakoni laga kedua kualifikasi Liga Champions Asia 2019, Februari silam. Dia diduga menyentuh salah seorang perempuan yang duduk di sebelahnya saat perjalanan dari Bali menuju Sydney.
Akibatnya, paspor Simic harus ditahan oleh pihak keamanan Australia. Dia pun dijadwalkan akan menjalani sidang pada 9 April, besok.
- Penulis :
- Tatang Adhiwidharta