
Pantau - Pajak kendaraan bermotor (PKB) merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang signifikan. Dana dari PKB digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan pemerintahan dan pembangunan di daerah.
Orang harus membayar pajak kendaraannya karena beberapa alasan penting yang terkait dengan kebijakan pemerintah dan manfaat yang diberikan kepada masyarakat dan negara.
Pajak mobil lebih mahal daripada pajak motor karena nilai jual yang lebih tinggi, tarif pajak progresif yang lebih tinggi, koefisien bobot yang lebih tinggi, dan biaya administrasi dan jasa yang lebih mahal.
Toyota Harrier 3.5L 2WD AT adalah salah satu model yang umum ditemukan pada tahun 2006. Model ini dilengkapi dengan mesin 3.5 liter dan transmisi otomatis 2WD.
Mobil ini diharapkan dapat meningkatkan pangsa pasar dan mempertahankan posisinya sebagai salah satu merek mobil terkemuka.
Baca juga: Pajak Toyota Harrier 2004 di 2024
Meskipun unitnya langka, ternyata ketersediaan suku cadang untuk Toyota Harrier 2004 terhitung melimpah. Lantas berapakah pajak dari mobil Toyota Harrier 2006?
Biaya pajak paling murah yang harus dibayarkan oleh pemilik Toyota Harrier adalah sekitar Rp1,7 juta, sementara yang tertinggi mencapai Rp7,02 juta.
Berikut adalah rincian kisaran tarif untuk membayar pajak Toyota Harrier 2006 yang sudah Pantau.comz rangkum dari berbagai sumber, Sabtu (17/8/2024).
Pajak Tahunan Toyota Harrier:
Berdasarkan data dari Samsat.id, pajak tahunan untuk Toyota Harrier tahun 2006 dapat berbeda-beda tergantung pada model dan tahun pembuatan. Misalnya:
- Toyota Harrier 3.0 (2006): Pajak sekitar Rp2,400,000.
- Toyota Harrier 2.4L 2WD AT (2006): Pajak sekitar Rp2,100,000.
Biaya Ganti Plat 5 Tahunan:
Selain pajak tahunan, setiap lima tahun sekali Anda wajib mengganti plat nomor kendaraan bermotor (TNKB) dengan biaya yang berbeda. Misalnya:
- Penerbitan STNK: Rp200.000
- Penerbitan TNKB: Rp100.000
- Penerbitan BPKB: Rp375.000
- SWDKLLJ: Rp143.000
Total Bayar Biaya Ganti Plat: Rp718.000.
Sebagai informasi, biaya pajak juga dapat dipengaruhi oleh nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) dan biaya sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).
Dengan demikian, pajak Toyota Harrier tahun 2006 dapat berkisar antara Rp2,100,000 hingga Rp2,400,000 tergantung pada model dan kondisi mobil.
- Penulis :
- Sofian Faiq