
Pantau - Debt collector (DC) atau 'mata elang' adalah sekelompok orang yang menjual jasa untuk menagih utang seseorang atau lembaga yang menyewa jasa mereka. jasa DC biasa dipakai untuk penarikan mobil dan motor.
DC muncul karena beberapa alasan penting dalam sistem keuangan dan penagihan utang. Mereka bertugas untuk mengingatkan debitur tentang waktu jatuh tempo utang dan melakukan penagihan yang efektif.
Bank dan kreditur sering menggunakan jasa DC karena biaya yang diperlukan untuk menempuh jalur hukum lebih tinggi daripada "membayar" jasa penagih utang.
Banyak debitur yang mengabaikan kewajiban pembayaran kredit, sehingga kreditur membutuhkan bantuan dari pihak ketiga untuk menagih utang tersebut.
Hal ini membuat penggunaan jasa DC menjadi lebih efisien dan ekonomis bagi kreditur.
Berikut adalah definisi dan aturan serta cara menghadapi DC di Indonesia yang sudah Pantau.com rangkum dari berbagai sumber, Jumat (6/9/2024).
Definisi dan Tugas
DC adalah pihak ketiga yang menghubungkan antara bank dan nasabah sebagai penagih utang. Mereka bertugas mengingatkan peminjam tentang waktu jatuh tempo utang dan menyelidiki kondisi keuangan debitur.
Etika Penagihan
DC harus mematuhi etika penagihan yang sesuai dengan aturan. Mereka harus menggunakan tata bicara yang sopan dan hormat, serta memberi perlakuan baik dan persuasif secara berangsur.
Baca juga: 10 Syarat Umum Sewa Mobil Lepas Kunci, Cek di Sini!
Hukum dan Peraturan
Di Indonesia, DC diatur oleh hukum. Mereka tidak bisa begitu saja menyita harta benda milik debitur; penyitaan barang-barang milik debitur yang wanprestasi hanya bisa dilakukan atas dasar putusan pengadilan.
DC yang melakukan tindakan melawan hukum, seperti mengancam atau melakukan kekerasan, dapat dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian atau Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pengancaman.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 mengatur batas waktu penagihan debt collector dari pukul 08.00 hingga 20.00.
Tidak Diperkenankan Menyita Kendaraan
DC tidak diperkenankan untuk menyita sepeda motor atau mobil karena alasan utang yang menunggak. Penyitaan kendaraan oleh DC dapat dianggap sebagai tindak perampasan dan dapat dikenai pidana
Kasus Penarikan Paksa Kendaraan
Penarikan paksa kendaraan bermotor oleh debt collector telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Namun, masih ada perbedaan penafsiran terkait proses eksekusi atau penarikan jaminan fidusia, yang dapat menyebabkan penarikan paksa kendaraan bermotor oleh debt collector.
Baca juga: 6 Syarat Gadaikan BPKB di Pegadaian
Cara Menghadapi Debt Collector
Jika Anda menghadapi DC yang hendak menyita kendaraan Anda, ada beberapa tips yang dapat dilakukan:
- Tetap Tenang: Jangan takut dan tetaplah bersikap tenang.
- Tanyakan Identitas: Tanyakan kartu identitas sebagai bukti keabsahan.
- Tunjukkan Itikad Baik: Tunjukkan itikad baik untuk membayar angsuran yang tertunggak.
Melaporkan Debt Collector
Jika DC melakukan tindakan melawan hukum, Anda dapat melaporkannya. Tindakan paksa oleh debt collector dapat dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang perampasan.
- Penulis :
- Sofian Faiq