
Pantau – Program pemutihan denda pajak kendaraan di DKI Jakarta segera berakhir pada 31 Desember 2024. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar program ini untuk mendorong kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus mempercepat target penerimaan pajak daerah.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0098 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Penyerahan Pertama.
Apa Saja Manfaat Program Pemutihan?
Melalui kebijakan ini, masyarakat akan dibebaskan dari sanksi administrasi berupa bunga dan denda akibat keterlambatan pembayaran pajak. Penghapusan ini berlaku untuk Wajib Pajak yang melunasi pokok pajak selama periode 2 Desember hingga 31 Desember 2024.
Program ini tidak memerlukan mekanisme pengajuan khusus. Sistem informasi manajemen pajak daerah secara otomatis akan menyesuaikan penghapusan sanksi administrasi tersebut, sehingga memudahkan masyarakat untuk segera melunasi kewajibannya.
Baca juga: Pajak Kendaraan Baru Naik 66 Persen, Siap-Siap Bayar Lebih di 2025
Ayo Dukung Pembangunan Jakarta
Pemerintah DKI Jakarta mengajak seluruh pemilik kendaraan bermotor di wilayah DKI untuk memanfaatkan program ini. Dengan melunasi pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama, warga tidak hanya terbebas dari denda tetapi juga berkontribusi dalam pembangunan kota.
Lewat kebijakan ini, Bapenda ingin memberikan kemudahan sekaligus mengingatkan masyarakat akan pentingnya membayar pajak tepat waktu. Ini adalah kesempatan emas bagi warga Jakarta.
Layanan Samsat Buka Hari Sabtu
Untuk mempermudah masyarakat, layanan Samsat di DKI Jakarta tetap beroperasi pada hari Sabtu hingga akhir tahun 2024. Layanan ini tersedia di seluruh Kantor Samsat Induk DKI Jakarta, dengan jam operasional mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Program pemutihan denda pajak ini merupakan langkah nyata Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mendorong kepatuhan pajak sekaligus memberikan insentif kepada warga. Jangan sampai terlewat! Segera lunasi pajak kendaraan Anda sebelum 31 Desember 2024 dan nikmati manfaat pemutihan ini.
- Penulis :
- Muhammad Rodhi
- Editor :
- Muhammad Rodhi