
Pantau - Pemilik kendaraan yang memiliki asuransi berhak mengajukan klaim jika mobilnya terendam banjir. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi agar klaim tidak ditolak.
Banyak orang gagal mendapatkan ganti rugi karena kurangnya memahami prosedur dalam mengklaim asuransi jika mobil terendam banjir.
Kesalahan paling umum adalah kelengkapan dokumen yang tidak sesuai untuk mengklaim asuransi tersebut.
Baca juga: Tanggapan Menperin soal Kebijakan Asuransi Wajib bagi Kendaraan
Agar klaim Anda berhasil, ikuti langkah-langkah berikut dengan cermat yang sudah Pantau.com rangkum dari lama resmi Suzuki, Selasa (11/3/2025).
1. Cek Polis Asuransi
Pastikan polis yang Anda miliki mencakup perlindungan terhadap banjir. Tidak semua asuransi mobil otomatis melindungi dari risiko ini, kecuali Anda memilih manfaat perluasan saat membeli polis.
2. Hubungi Pihak Asuransi
Segera laporkan kejadian ke perusahaan asuransi. Jangan menunda, karena batas maksimal pengajuan klaim biasanya hanya 3x24 jam.
3. Siapkan Bukti
Dokumentasikan kondisi mobil saat terendam banjir. Jika tidak sempat mengambil foto, mintalah rekaman CCTV sebagai bukti pendukung.
Baca juga: Kecelakaan Akibat Cairan Kimia? Ini Cara Klaim Asuransi Kendaraan Anda
4. Jelaskan Kronologi dengan Jujur
Ceritakan kejadian sesuai fakta tanpa berbelit-belit. Transparansi memudahkan pihak asuransi dalam memverifikasi klaim Anda.
5. Lengkapi Dokumen Pengajuan
Pastikan semua dokumen yang dibutuhkan, seperti kartu identitas dan formulir klaim, telah lengkap. Banyak klaim ditolak karena persyaratan tidak terpenuhi.
6. Minta Bantuan Evakuasi
Gunakan layanan evakuasi dari asuransi agar mobil tidak semakin rusak. Mengandalkan bengkel sendiri bisa menimbulkan kecurigaan dan berisiko klaim ditolak.
Ikuti langkah-langkah ini agar klaim Anda disetujui dengan cepat. Jangan lupa, selalu baca polis secara detail agar tidak ada kejutan saat mengajukan klaim!
- Penulis :
- Sofian Faiq