
Pantau - Produsen motor listrik lokal, ALVA, mendesak pemerintah untuk segera memberlakukan kebijakan subsidi motor listrik. Mereka berharap aturan ini dapat diterapkan sebelum Lebaran, guna memberikan stimulus positif bagi pasar.
"Kami berharap subsidi ini segera diterapkan, karena Lebaran sudah dekat. Ini akan menjadi stimulus bagi masyarakat,'' kata CEO ALVA, Purbaja Pantja seperti dalam keterangannya, Rabu (12/3/2025).
Pada Februari 2025, pemerintah memastikan akan memberikan insentif untuk motor listrik, namun rincian mengenai skema subsidi masih belum dijelaskan.
Pemerintah telah menyiapkan paket stimulus ekonomi yang mencakup beberapa insentif, termasuk subsidi pajak DTP untuk motor listrik.
Baca juga: Ketentuan Baru Insentif Pajak Pembelian Kendaraan Listrik 2025
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa motor listrik akan mendapat insentif dalam bentuk pajak ditanggung pemerintah, berbeda dengan subsidi Rp7 juta yang diterapkan sebelumnya.
Untuk mobil listrik, PPN yang semula 12 persen dipangkas menjadi 2 persen, namun besaran insentif untuk motor listrik belum diumumkan.
Meskipun demikian, pemerintah berharap peraturan insentif untuk motor listrik dapat segera diterbitkan dan berlaku sebelum Lebaran 2025.
Baca juga: Pengembangan Transportasi Hidrogen Tertahan Regulasi dan Harga
- Penulis :
- Sofian Faiq










