
Pantau - Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag), Hilman Latief mengatakan, Kemenag akan mengkaji ulang skema penentuan kuota haji pada Peraturan Menteri Agama atau PMA Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler. Ia beralasan, skema ini dinilai menimbulkan ketidakmerataan masa tunggu jemaah di setiap daerah.
"Kita akan kaji kembali apakah berdasarkan proporsi penduduk muslim, atau berdasarkan jumlah pendaftarnya," kata Hilman di Aceh, Rabu (5/3).
Hilman mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler, kuota jemaah haji ditentukan berdasarkan proporsi jumlah penduduk muslim antarprovinsi, dan/atau proporsi jumlah daftar tunggu jemaah haji antarprovinsi.
"Mudah-mudahan ke depan kita rumuskan kembali tentang kuota jamaah per provinsi ini," ujarnya.
Baca juga: 2.315 Calon Haji DIY Lunasi Bipih, 796 Jamaah Tertunda
Dia mengilustrasikan, ada provinsi yang penduduk muslimnya sampai 48 juta, pendaftarnya hanya 550 ribu jemaah. Sementara ada provinsi yang penduduk muslimnya 40 juta tapi pendaftar hajinya mencapai 700 ribu.
"Hal ini mempengaruhi masa tunggu jemaah menjadi tidak merata," kata Hilman.
Hal tersebut dikatakan Hilman menjawab permintaan dari Gubernur Aceh tentang penambahan kuota jemaah haji untuk Provinsi Aceh, yang disampaikan Kepala Dinas Syariat Islam, Zahrol Fajri.
Zahrol menyampaikan permintaan dari Gubernur Aceh untuk menambah kuota jemaah haji untuk Aceh, mengingat penduduk Aceh yang sudah mencapai 5,5 juta berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS).
"Dengan 5,5 juta penduduk Aceh, kami berharap dengan rumus selama ini, yang hanya 4 ribuan jamaah per tahun, kuota haji untuk Aceh disesuaikan kembali semoga bisa hingga 5,5 ribuan jemaah," kata Zahrol.
- Penulis :
- Tubagus Rachmat
- Editor :
- Tubagus Rachmat