
Pantau - Perludem mengingatkan KPU RI agar tidak tersandera kepentingan partai politik (parpol) dalam merevisi aturan yang bisa mengurangi jumlah caleg perempuan pada Pemilu 2024.
"Harus ada pengawalan dari semua pihak agar ini tidak menjadi celah untuk menggangu perubahan Peraturan KPU," kata anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini, Rabu (10/5/2023).
Selain itu, ia juga berharap agar para anggota legislatif perempuan di DPR dan pemerintahan turut mengawal dan mendukung upaya revisi ini.
"Agar tidak ada distorsi ataupun penolakan dari parlemen," lanjutnya.
Baca Juga: Komisi II DPR Jelaskan Maksud PKPU yang Dianggap Rugikan Partisipasi Perempuan
Sebelumnya diberitakan, KPU memastikan aturan yang berpotensi mengurangi jumlah caleg perempuan pada Pemilu 2024 direvisi dalam waktu dekat, yaitu Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023.
Namun, merujuk UU Pemilu, KPU tetap harus berkonsultasi dengan pembentuk undang-undang, termasuk DPR RI, terkait revisi ini.
Kekhawatiran muncul karena menilik rekam jejaknya, aturan baru yang tidak pro terhadap keterwakilan perempuan ini muncul justru setelah DPR dan KPU serta lembaga lainnya melakukan rapat konsinyering.
Baca Juga: Tuai Kontroversi, DPR Minta Revisi PKPU Terkait Keterwakilan Perempuan
Titi menegaskan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 92/PUU-XIV/2016 telah menyatakan bahwa hasil konsultasi dengan DPR dan pemerintah tidak berkekuatan hukum mengikat.
Sementara itu, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengaku akan menyampaikan segala dinamika yang muncul akibat aturan ini dalam konsultasi mereka ke DPR dan pemerintah.
Namun, belum diketahui kapan KPU RI akan melakukan konsultasi itu sebab DPR RI belum memasuki masa sidang hingga pendaftaran bakal calon anggota legislatif (caleg) perempuan ditutup pada Minggu (14/5/2023).
"Harus ada pengawalan dari semua pihak agar ini tidak menjadi celah untuk menggangu perubahan Peraturan KPU," kata anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini, Rabu (10/5/2023).
Selain itu, ia juga berharap agar para anggota legislatif perempuan di DPR dan pemerintahan turut mengawal dan mendukung upaya revisi ini.
"Agar tidak ada distorsi ataupun penolakan dari parlemen," lanjutnya.
Baca Juga: Komisi II DPR Jelaskan Maksud PKPU yang Dianggap Rugikan Partisipasi Perempuan
Sebelumnya diberitakan, KPU memastikan aturan yang berpotensi mengurangi jumlah caleg perempuan pada Pemilu 2024 direvisi dalam waktu dekat, yaitu Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023.
Namun, merujuk UU Pemilu, KPU tetap harus berkonsultasi dengan pembentuk undang-undang, termasuk DPR RI, terkait revisi ini.
Kekhawatiran muncul karena menilik rekam jejaknya, aturan baru yang tidak pro terhadap keterwakilan perempuan ini muncul justru setelah DPR dan KPU serta lembaga lainnya melakukan rapat konsinyering.
Baca Juga: Tuai Kontroversi, DPR Minta Revisi PKPU Terkait Keterwakilan Perempuan
Titi menegaskan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 92/PUU-XIV/2016 telah menyatakan bahwa hasil konsultasi dengan DPR dan pemerintah tidak berkekuatan hukum mengikat.
Sementara itu, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengaku akan menyampaikan segala dinamika yang muncul akibat aturan ini dalam konsultasi mereka ke DPR dan pemerintah.
Namun, belum diketahui kapan KPU RI akan melakukan konsultasi itu sebab DPR RI belum memasuki masa sidang hingga pendaftaran bakal calon anggota legislatif (caleg) perempuan ditutup pada Minggu (14/5/2023).
- Penulis :
- Aditya Andreas