Pantau Flash
HOME  ⁄  Pantau Pemilu 2024

Tuai Kontroversi, DPR Minta Revisi PKPU Terkait Keterwakilan Perempuan

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Tuai Kontroversi, DPR Minta Revisi PKPU Terkait Keterwakilan Perempuan
Pantau - Ketua Kaukus Perempuan Parlemen, Diah Pitaloka mengkritik PKPU Nomor 10 Tahun 2023 yang dinilai merugikan keterwakilan perempuan dalam Pemilu 2024.

Diah menilai, PKPU tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur minimal 30 persen keterwakilan perempuan di parlemen.

Politisi PDIP ini menyoroti Pasal 8 Ayat 2 huruf B PKPU 10 Tahun 2023 yang mengatur penghitungan suara 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil.

Baca Juga: NasDem Surati KPU, akan Daftarkan Bacaleg pada 10 Mei 

Hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah jika dari 30 persen jumlah suara bakal calon perempuan menghasilkan angka pecahan kurang dari 0,5 persen.

“Kalau bisa ya, hitungan desimalnya ke atas, bukan ke bawah perhitungannya. Karena bunyi UU-nya minimal 30 persen, bukan maksimal 30 persen. Itu yang kita sesalkan dari Peraturan KPU Nomor 10 Pasal 8," ungkap Diah, Selasa (9/5/2023).

Diah menilai, jika alasan peraturan tersebut adalah kurang tingginya semangat perempuan di dunia politik menjadi kontradiktif.

Baca Juga: Ketika Wasit ingin jadi Pemain: Ketua KPU Kapuas Hulu Mundur Demi Caleg 2024

Pasalnya, pada Pemilu 2019, sebanyak 30 persen perempuan yang menjadi calon legislatif, hanya sebanyak 21 persen keterwakilan perempuan yang kini menduduki kursi DPR RI.

Menurutnya, hal itu menunjukkan upaya politik kaum perempuan Indonesia dalam mengikuti kontestasi Pemilu sebenarnya cukup signifikan.

"Berarti kan tinggal bagaimana kita mendorong kaum perempuan Indonesia untuk bersemangat ikut elektoral," tandasnya.
Penulis :
Aditya Andreas