billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Pantau Pemilu 2024

Denny Indrayana tidak Takut Dilaporkan ke Polisi soal Dugaan Hoaks Putusan MK

Oleh Muhammad Rodhi
SHARE   :

Denny Indrayana tidak Takut Dilaporkan ke Polisi soal Dugaan Hoaks Putusan MK
Pantau - Buntut isu Mahkamah Konstitusi (MK) akan membuat putusan sistem Pemilu dari proporsional terbuka menjadi tertutup menimbukan risiko hukum bagi Denny Indrayana.

Mantan Wamenkumham ini dilaporkan ke polisi dengan tuduhan menyebarkan hoaks.

"Jikapun ternyata kritik dan pendapat tersebut direspons secara represif oleh segelintir orang sehingga menghasilkan risiko hukum yang lebih jauh, INTEGRITY telah mendapat penunjukan dari Prof Denny Indrayana bertindak untuk dan atas nama beliau sebagai Kuasa Hukum, guna menghadapi proses tersebut," kata pihak kuasa hukum Denny dari INTEGRITY melalui keterangan tertulis, Jumat (2/6/2023).

Kuasa hukum akan membela Denny Indrayana dengan tetap mendasarkan pada prinsip kepastian hukum yang adil, sebagaimana dijamin dalam UUD 1945. INTEGRITY berharap setiap aparat penegak hukum untuk bertindak dengan mengedepankan keadilan dan profesionalisme.

INTEGRITY menyesalkan upaya kliennya dalam melakukan advokasi terkait kemungkinan lahirnya kebijakan proporsional tertutup, begeser lantaran upaya lain. Seperti halnya muncul laporan polisi terkait hoaks.

Denny Indrayana diklaim tidak takut dan tidak gentar. Ia akan terus memperjuangkan isu yang sedang diadvokasi agar sistem pemilu Indonesia agar tetap demokratis sesuai rakyat.

"Upaya untuk mengawal dan menjaga MK dalam memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan sistem pemilu Indonesia harus tetap menjadi prioritas utama," tegasnya.

Sebelumnya, seorang warga berinisial AWW melaporkan Denny Indrayana ke Bareskrim Polri. Pelapor menduga Denny menyebar hoaks.

"Saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik Bareskrim Polri berdasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI dengan pelapor atas nama AWW dan terlapor yang dilaporkan pada Rabu, 31 Mei 2023 yaitu, satu atas nama pemilik/pengguna/penguasa Akun Twitter @dennyindrayana, dua atas nama pemilik/pengguna/penguasa Akun Instagram @dennyindrayana99," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan, Jumat (2/6/2023).
Penulis :
Muhammad Rodhi