
Pantau - Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengaku was-was menjelang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem Pemilu.
Ia mengaku lega dengan keputusan MK yang menolak gugatan pengembalian sistem pemilihan secara tertutup dalam Pemilu mendatang.
"Hari ini DPP PKB bersyukur, menyambut baik, dan berterima kasih atas keputusan MK yang menolak seluruh gugatan dari pihak-pihak menyangkut keinginan mengubah sistem pemilu secara tertutup," kata Cak Imin di Kantor DPP PKB, Kamis (15/6/2023).
Ia mengaku siap untuk melanjutkan Pemilu sesuai dengan UUD 1945 sebagaimana yang telah ditetapkan DPR beserta pemerintah.
"Hari ini deg-degan itu sudah selesai. Teman-teman seluruh caleg menjadi bersyukur dan siap melanjutkan proses pemilihan legislatif sesuai dengan UU yang telah ditetapkan oleh DPR dan pemerintah," lanjutnya.
Seperti diketahui, MK menolak semua gugatan untuk mengganti sistem pemilu legislatif sebagaimana dimohonkan dalam perkara nomor 114/PUU-XX/2022.
Dengan putusan ini, pemilu legislatif yang diterapkan di Indonesia, sejauh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak diubah, tetap menggunakan sistem proporsional daftar calon terbuka seperti yang telah diberlakukan sejak 2004.
"Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan, Kamis (15/6/2023).
Ia mengaku lega dengan keputusan MK yang menolak gugatan pengembalian sistem pemilihan secara tertutup dalam Pemilu mendatang.
"Hari ini DPP PKB bersyukur, menyambut baik, dan berterima kasih atas keputusan MK yang menolak seluruh gugatan dari pihak-pihak menyangkut keinginan mengubah sistem pemilu secara tertutup," kata Cak Imin di Kantor DPP PKB, Kamis (15/6/2023).
Ia mengaku siap untuk melanjutkan Pemilu sesuai dengan UUD 1945 sebagaimana yang telah ditetapkan DPR beserta pemerintah.
"Hari ini deg-degan itu sudah selesai. Teman-teman seluruh caleg menjadi bersyukur dan siap melanjutkan proses pemilihan legislatif sesuai dengan UU yang telah ditetapkan oleh DPR dan pemerintah," lanjutnya.
Seperti diketahui, MK menolak semua gugatan untuk mengganti sistem pemilu legislatif sebagaimana dimohonkan dalam perkara nomor 114/PUU-XX/2022.
Dengan putusan ini, pemilu legislatif yang diterapkan di Indonesia, sejauh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak diubah, tetap menggunakan sistem proporsional daftar calon terbuka seperti yang telah diberlakukan sejak 2004.
"Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan, Kamis (15/6/2023).
- Penulis :
- Aditya Andreas











