
Pantau - Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menunjukkan jika para hakim masih memahami esensi dari demokrasi.
"Hari ini kita bersyukur, akhirnya para hakim kita masih memahami betul esensi dari demokrasi kita bahwa sistem terbuka adalah keniscayaan," kata Fahri dalam keterangannya, Kamis (15/6/2023).
Ia menyampaikan, kini kewajiban bagi masyarakat untuk menegakkannya, karena tanpa keterbukaan saat memilih pemimpin, maka tidak akan bisa meminta pertanggungjawaban secara lebih transparan dan terbuka.
"Semoga Mahkamah Konsitusi selanjutnya tidak saja guardian of the constitution, tapi juga guardian of democracy," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam keputusannya telah menolak seluruh permohonan uji materi tentang gugatan terhadap sistem Pemilu proporsional terbuka.
"Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK Jakarta, Kamis (15/6/2023) siang.
MK menyatakan, berdasarkan pertimbangan terhadap implikasi dan implementasi sistem pileg daftar calon terbuka, serta original intents dan penafsiran konstitusi, dalil-dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
"Hari ini kita bersyukur, akhirnya para hakim kita masih memahami betul esensi dari demokrasi kita bahwa sistem terbuka adalah keniscayaan," kata Fahri dalam keterangannya, Kamis (15/6/2023).
Ia menyampaikan, kini kewajiban bagi masyarakat untuk menegakkannya, karena tanpa keterbukaan saat memilih pemimpin, maka tidak akan bisa meminta pertanggungjawaban secara lebih transparan dan terbuka.
"Semoga Mahkamah Konsitusi selanjutnya tidak saja guardian of the constitution, tapi juga guardian of democracy," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam keputusannya telah menolak seluruh permohonan uji materi tentang gugatan terhadap sistem Pemilu proporsional terbuka.
"Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK Jakarta, Kamis (15/6/2023) siang.
MK menyatakan, berdasarkan pertimbangan terhadap implikasi dan implementasi sistem pileg daftar calon terbuka, serta original intents dan penafsiran konstitusi, dalil-dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas