
Pantau - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membeberkan masih ada sejumlah bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang diganti oleh partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 saat 18 parpol menyerahkan dokumen perbaikan syarat bacaleg kemarin.
"Berdasarkan dokumen-dokumen yang telah disampaikan kepada KPU bagi parpol yang telah menyerahkan perbaikan, ada beberapa caleg yang diganti dengan yang baru," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Senin (10/7/2023).
Namun dia belum mengungkap secara detail ada berapa total bacaleg yang diganti oleh parpol yang bersangkutan. Kendati demikian, Idham menyebut hal tersebut wajar jika parpol melakukan pergantian bacaleg.
"Belum kita rekapitulasi, dan itu memang memungkinkan pergantian bakal calon anggota legislatif di masa perbaikan. Itu memang memungkinkan," ujar dia.
Idham menyebut pergantian bacaleg merupakan kebijakan dari tiap parpol peserta Pemilu 2024. Meski ada pergantian bacaleg, lanjut Idham, berkas persyaratannya tetap sama dengan bacaleg sebelumnya.
"Dokumen persyaratannya sama, dia harus memenuhi ya. Jadi dokumennya baru karena bacalegnya kan baru, baru diajukan dalam daftar," jelasnya.
Sebelumnya, sebanyak 18 partai politik (parpol) sudah menyerahkan dokumen perbaikan syarat bakal calon anggota legislatif (bacaleg) untuk Pemilu 2024. KPU RI memastikan proses ini berjalan lancar di tiap tingkatan.
“Hari ini, hari Senin tanggal 10 Juli 2023, baru saja kita melewati batas waktu yaitu hari Ahad 9 Juli 2023, batas akhir penyerahan dokumen perbaikan syarat bakal calon anggota DPR RI pusat,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam konferensi pers di kantor KPU RI, Senin (10/7/2023).
“Alhamdulillah sampai dengan batas waktu yang ditentukan, dari 18 parpol peserta Pemilu 2024 sudah menyiapkan semua dokumen perbaikan syarat sesuai dengan hasil verifikasi di tahap pertama,” sambungnya.
Hasyim menuturkan KPU bakal memverifikasi dokumen perbaikan syarat bacaleg yang akan dimulai hari ini hingga 6 Agustus 2023.
“Setelah itu nanti kita pastikan semua dokumen perbaikan persyaratan sudah masuk semua, dan kemudian nanti kita lanjutkan dengan tahapan berikutnya yaitu penelitian atau verifikasi terhadap dokumen perbaikan syarat bakal calon,” paparnya.
Hasyim menambahkan, hasil verifikasi perbaikan dokumen syarat bacaleg ini bakal diumumkan melalui Daftar Calon Sementara (DCS) pada 19-23 Agustus 2023.
“Setelah itu akan kita dapatkan hasil apakah memenuhi syarat, apakah tidak memenuhi syarat, ketika nanti pada saatnya kita tetapkan dan kita umumkan daftar calon sementara atau DCS,” jelas dia.
Berikut tahapan selanjutnya proses pendaftaran bacaleg hingga pengumuman DCS:
– 10 Juli sampai 6 Agustus 2023: verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bacaleg
– 6 sampai 11 Agustus 2023: pencermatan rancangan DCS
– 12 sampai 18 Agustus 2023: penyusunan dan penetapan DCS
– 19 sampai 23 Agustus 2023: pengumuman DCS
– 19 sampai 28 Agustus 2023: masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS
"Berdasarkan dokumen-dokumen yang telah disampaikan kepada KPU bagi parpol yang telah menyerahkan perbaikan, ada beberapa caleg yang diganti dengan yang baru," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Senin (10/7/2023).
Namun dia belum mengungkap secara detail ada berapa total bacaleg yang diganti oleh parpol yang bersangkutan. Kendati demikian, Idham menyebut hal tersebut wajar jika parpol melakukan pergantian bacaleg.
"Belum kita rekapitulasi, dan itu memang memungkinkan pergantian bakal calon anggota legislatif di masa perbaikan. Itu memang memungkinkan," ujar dia.
Idham menyebut pergantian bacaleg merupakan kebijakan dari tiap parpol peserta Pemilu 2024. Meski ada pergantian bacaleg, lanjut Idham, berkas persyaratannya tetap sama dengan bacaleg sebelumnya.
"Dokumen persyaratannya sama, dia harus memenuhi ya. Jadi dokumennya baru karena bacalegnya kan baru, baru diajukan dalam daftar," jelasnya.
Sebelumnya, sebanyak 18 partai politik (parpol) sudah menyerahkan dokumen perbaikan syarat bakal calon anggota legislatif (bacaleg) untuk Pemilu 2024. KPU RI memastikan proses ini berjalan lancar di tiap tingkatan.
“Hari ini, hari Senin tanggal 10 Juli 2023, baru saja kita melewati batas waktu yaitu hari Ahad 9 Juli 2023, batas akhir penyerahan dokumen perbaikan syarat bakal calon anggota DPR RI pusat,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam konferensi pers di kantor KPU RI, Senin (10/7/2023).
“Alhamdulillah sampai dengan batas waktu yang ditentukan, dari 18 parpol peserta Pemilu 2024 sudah menyiapkan semua dokumen perbaikan syarat sesuai dengan hasil verifikasi di tahap pertama,” sambungnya.
Hasyim menuturkan KPU bakal memverifikasi dokumen perbaikan syarat bacaleg yang akan dimulai hari ini hingga 6 Agustus 2023.
“Setelah itu nanti kita pastikan semua dokumen perbaikan persyaratan sudah masuk semua, dan kemudian nanti kita lanjutkan dengan tahapan berikutnya yaitu penelitian atau verifikasi terhadap dokumen perbaikan syarat bakal calon,” paparnya.
Hasyim menambahkan, hasil verifikasi perbaikan dokumen syarat bacaleg ini bakal diumumkan melalui Daftar Calon Sementara (DCS) pada 19-23 Agustus 2023.
“Setelah itu akan kita dapatkan hasil apakah memenuhi syarat, apakah tidak memenuhi syarat, ketika nanti pada saatnya kita tetapkan dan kita umumkan daftar calon sementara atau DCS,” jelas dia.
Berikut tahapan selanjutnya proses pendaftaran bacaleg hingga pengumuman DCS:
– 10 Juli sampai 6 Agustus 2023: verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bacaleg
– 6 sampai 11 Agustus 2023: pencermatan rancangan DCS
– 12 sampai 18 Agustus 2023: penyusunan dan penetapan DCS
– 19 sampai 23 Agustus 2023: pengumuman DCS
– 19 sampai 28 Agustus 2023: masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS
- Penulis :
- khaliedmalvino