
Pantau – Komisi Pemilihan Umum mengajak generasi muda untuk memenuhi syarat menjadi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2024 mendatang.
"Kalau generasi muda terlibat menjadi anggota KPPS itu banyak memiliki kelebihan. Salah satunya generasi muda punya daya fisik yang tangguh,” kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idha Kholik di Jakarta, Jumat (4/8/2023).
Idham menjelaskan syarat untuk menjadi KPPS yakni berusia paling rendah 17 tahun, tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan.
“Selain itu berdomisili di wilayah kerja KPPS terkait, pendidikan minimal SMA dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tuturnya.
Dikatakan Idham, generasi muda saat ini memiliki kompetensi, literasi serta pemahaman teknologi yang cukup baik sehingga diharapkan bisa bekerja lebih efisien dan akurat sebagai KPPS.
Menurut Idham, pihaknya ingin sekali mendorong generasi muda menjadi penyelenggara pemilu. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah memberikan sosialisasi dan pendidikan demokrasi.
“Agar para bakal calon anggota KPPS dari segmen generasi muda mendapat pemahaman yang tepat tentang pemilu,” pungkasnya.
Sumber : ANTARA
- Penulis :
- Yohanes Abimanyu