
Pantau - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menegaskan, tak menemukan unsur pelanggaran buntut laporan deklarasi Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto di Museum Naskah Proklamasi.
"Bawaslu sudah melakukan kajian awal terhadap laporan tersebut, dari hasil kajian, laporan tidak memenuhi aspek materiil sehingga laporan tidak dapat diregistrasi," kata Anggota Bawaslu RI Puadi, Kamis (24/8/2023).
Puadi menuturkan, deklarasi capres Prabowo Subianto tak bisa dikategorikan sebagai kampanye karena belum memasuki tahapan kampanye.
"Karena peristiwa deklarasi tersebut tidak dapat dikatakan kampanye, saat ini belum masuk tahapan kampanye dan belum ada penetapan calon," tuturnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum (Ketum) Gerindra Rahayu Saraswati (Saras) mengaku sudah mendapatkan izin ketika Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto deklarasi di Museum Naskah Proklamasi. Hal itu dikatakan Saras usai pihaknya dilaporkan ke Bawaslu.
"Kalo dari saya ketahui aturannya tak menyalahi dan dapat izin," jawab Saras santai kepada wartawan di Jakarta Selatan, Rabu (16/8/2023).
Menurutnya, pihaknya akan melihat dulu soal aturan yang dilanggar tersebut. Jika memang terdapat menyalahi aturan, ia akan taat kepada hukum.
"Saya rasa itu harus dilihat aja aturan mana. Dan saya rasa kita hormati aja proses hukum. Kita taat pada hukum," imbuhnya.
Saras menambahkan, tidak ingin ambil pusing soal aduan tersebut. Menurutnya, hal tersebut merupakan hak setiap orang untuk bersuara.
"Kalau ada yang melaporkan itu hak mereka. Dan kita tak mungkin pakai itu tanpa dari pengelola museum," tuturnya.
- Penulis :
- Khalied Malvino