Pantau Flash
HOME  ⁄  Pantau Pemilu 2024

KPU Wajibkan Peserta Pemilu Cantumkan LPSDK

Oleh Yohanes Abimanyu
SHARE   :

KPU Wajibkan Peserta Pemilu Cantumkan LPSDK
Foto: Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik (Kanan). (Akun Instagram resmi KPU RI)

Pantau - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan penyampaian Laporan Pemberian Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) kepada peserta pemilu 2024. Hal ini tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye.

"Jadi, apa yang diatur di dalam Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023, pasal 22, itu akan diberlakukan kepada para peserta Pemilu," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Senin (11/9/2023).

Idham menjelaskan LPSDK sendiri merupakan instrumen yang memuat informasi identitas pemberi dan jumlah sumbangan dana kampanye ke peserta Pemilu. Seperti contoh penyumbang atau pemberi dana kampanye itu terdiri dari perseorangan, perusahaan atau badan usaha non pemerintah.

"Jadi kalau hari ini peserta Pemilu menerima sumbangan, maka hari itu atau esok wajib diunggah ke dalam sistem informasi dana kampanye (Sidakam)," tuturnya.

Menurut Idham, sejak awal KPU tidak berniat untuk menghapus LPSDK. Hanya saja, kata dia, KPU ingin mengubah format LPSDK.

"Dahulu pun sebetulnya LPSDK itu nggak dihapus, cuma emang LPSDK formatnya kita ubah dari rentang waktu menjadi harian," jelasnya.

Adapun dalam Pasal 22 PKPU Nomor 18 Tahun 2023, disebutkan laporan dana kampanye Pemilu presiden dan wakil presiden terdiri dari tiga, yakni Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Sebelumnya, KPU menghapus kewajiban peserta Pemilu menyampaikan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK). Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai hal itu membuat pengawasan dana kampanye menjadi sulit.

"Ya tentu pengawasan kita akan menjadi agak sulit," kata Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, kepada wartawan, Selasa (13/6).

Bagja mengatakan Bawaslu hanya dapat mengawasi melalui Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Dia menyebut penghapusan LPSDK menjadi masalah bagi Bawaslu.

"Tapi kan tetap ada LADK dan LPADK, itu instrumen yang akan kita gunakan dalam melakukan pengawasan," katanya.

Penulis :
Yohanes Abimanyu