
Pantau - Hakim Konstitusi Guntur Hamzah mengaku enggan dianggap menghalangi para anak muda potensial untuk maju dalam pertarungan Pilpres 2024.
Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk menolak permohonan gugatan batas usia minimal capres/cawapres pada hari ini, Senin (16/10/2023).
Namun, dua hakim MK yakni Suhartoyo dan Guntur Hamzah memberikan pendapat berbeda (dissenting opinion) mengenai putusan tersebut.
Guntur Hamzah dalam pembacaan sikapnya berpendapat, semestinya MK dapat mengabulkan permohonan gugatan sebagian.
Ia mencontohkan, dalam sejarahnya, Indonesia pernah dipimpin oleh Sutan Sjahrir yang masih berusia 36 tahun.
“Saya sebagai hakim konstitusi, secara pribadi tidak sudi tercatat dalam sejarah dinilai menghalangi generasi muda potensial yang bermimpi maju dalam kontestasi pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden,” ucap Guntur Hamzah.
Sementara itu, Suhartoyo mengungkapkan, gugatan dari pemohon tidak memenuhi syarat formil. Pasalnya, pemohon bukanlah subjek hukum dari gugatan yang dimaksud.
“Ketika seseorang yang pada dirinya bukan sebagai subjek hukum yang akan mencalonkan diri sebagai capres/cawapres, maka tidak dapat mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 169 UU 7/2017 a quo,” ujar Suhartoyo.
- Penulis :
- Aditya Andreas