Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Ketua MK Suhartoyo: Usia 22 Tahun Adalah Fase Kedewasaan Mahkamah Konstitusi

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Ketua MK Suhartoyo: Usia 22 Tahun Adalah Fase Kedewasaan Mahkamah Konstitusi
Foto: (Sumber: Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (tengah) bersama delapan hakim konstitusi lainnya berfoto bersama usai upacara peringatan HUT Ke-22 MK RI di pelataran gedung MK, Jakarta, Rabu (13/8/2025). (ANTARA/Fath Putra Mulya))

Pantau - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, menyebut bahwa usia ke-22 MK merupakan fase kedewasaan lembaga dalam menjalankan perannya sebagai pengawal konstitusi dan demokrasi di Indonesia.

Refleksi Perjalanan dan Penguatan Komitmen Institusi

Pernyataan tersebut disampaikan Suhartoyo dalam upacara peringatan HUT ke-22 Mahkamah Konstitusi yang digelar di pelataran Gedung MK, Jakarta, pada Rabu, 13 Agustus 2025.

Ia menyatakan bahwa MK telah melalui berbagai ujian sejarah dalam mengawal konstitusi dan dinamika kebangsaan.

Suhartoyo menegaskan bahwa kepercayaan publik merupakan hal yang sangat penting bagi lembaga peradilan, namun juga sangat sulit untuk diperoleh dan dipertahankan.

Tantangan utama MK saat ini adalah menjaga konsistensi dalam menegakkan hukum dan keadilan serta tidak terjebak pada rutinitas birokrasi semata.

“Kepercayaan publik adalah aset yang tak ternilai, yang dibangun melalui konsistensi, keteladanan, dan integritas seluruh elemen di Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Dalam momentum ulang tahun ini, Suhartoyo mengajak seluruh jajaran MK untuk memperkuat komitmen dan memberikan kontribusi terbaik, tidak hanya dalam penyelenggaraan persidangan, tetapi juga dalam menjaga semangat konstitusionalisme di Indonesia.

Peran Sentral MK dan Karakter Pengabdi Konstitusi

Suhartoyo menyebut HUT ke-22 MK sebagai momen refleksi terhadap perjalanan, peran, dan tanggung jawab besar yang diemban lembaga ini.

Menurutnya, MK memiliki peran sentral dalam menjaga nilai-nilai Pancasila, konstitusi, demokrasi, serta hak-hak konstitusional warga negara.

Ia menekankan bahwa kekuatan lembaga tidak hanya terletak pada kewenangan hukum, tetapi juga pada integritas dan karakter para penyelenggaranya.

Seluruh jajaran MK diajak untuk bersikap santun, profesional, melayani, dan penuh dedikasi dalam menjalankan tugas.

“Pengabdian tidak boleh menjadi rutinitas semata, karena kekuatan lembaga peradilan juga tercermin dari karakter pelaksananya yang jujur dan setia pada nilai-nilai luhur bangsa,” tutup Suhartoyo.

Penulis :
Ahmad Yusuf