billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Pantau Pemilu 2024

MK 'Prank' Nasional, Begini Respons Nyeleneh Gibran

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

MK 'Prank' Nasional, Begini Respons Nyeleneh Gibran
Foto: Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.

Pantau - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan satu gugatan tentang batas usia minimum capres/cawapres, Senin (16/10/2023).

Gugatan tersebut yakni terkait penambahan syarat mengenai capres/cawapres, yakni memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

Keputusan ini memantik kecurigaan publik hanya untuk memberikan karpet merah kepada Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka berlaga di Pilpres 2024 mendatang.

Uniknya, Gibran justru merespons putusan ini dengan cuitan yang agak nyeleneh. Lewat akun X (Twitter) @gibran_tweet, ia hanya terbahak-bahak disertai emoticon.

“Awokwokwok 😂,” demikian cuitan Gibran tersebut.

Para warganet kemudian mengaitkan cuitan tersebut dengan putusan MK yang dianggap melakukan prank kepada publik dalam putusannya.

Pasalnya, pada putusan awal, MK sempat menolak gugatan mengenai penurunan batas usia minimum capres/cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun. Hal ini sempat menutup kemungkinan Gibran melaju di Pilpres 2024 karena masih berusia 36 tahun.

Namun, di gugatan terakhir, MK justru mengabulkan permohonan terkait syarat pernah menjadi kepala daerah selain syarat minimum usia 40 tahun.

Penulis :
Aditya Andreas