Pantau Flash
HOME  ⁄  Pantau Pemilu 2024

Respons Putusan MK, Perludem: Hakimnya Aja Bingung!

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Respons Putusan MK, Perludem: Hakimnya Aja Bingung!
Foto: Titi Anggraini.

Pantau - Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini turut merespons hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang mengabulkan permohonan gugatan tentang batas usia capres/cawapres.

Titi menyoroti tentang adanya perbedaan pendapat (dissenting opinion) yang diungkapkan Hakim MK, Saldi Isra dalam pembacaan amar putusan, pada Senin (16/10/2023).

Kalau Yang Mulia Saldi Isra saja bingung, padahal beliau adalah bagian dari internal pihak yang membuat putusan, apalagi kami,” ujar Titi melalui akun Instagramnya, dikutip Selasa (17/10/2023).

Titi berpendapat, gugatan terakhir yang menimbulkan polemik, sesungguhnya mayoritas hakim menolak permohonan tersebut.

Ia membeberkan, meski adanya alasan berbeda (concuring opinion) dalam mengabulkan, namun alasan dari dua hakim MK memiliki substansi yang tidak sama dengan tiga hakim lainnya.

“Karena yang tiga (hakim) menyetujui alternatif usia bisa disimpangi bagi semua elected officials, sementara dua hakim lain hanya pengecualian itu hanya untuk gubernur saja,” lanjutnya.

Titi melanjutkan, seharusnya dengan situasi itu, mestinya putusan mengakomodir pendapat mayoritas empat hakim yang menyatakan menolak permohonan.

Meskipun, lanjutnya, empat hakim yang menolak tersebut tidak seragam terkait diksi penolakannya.

“Kalaupun dikabulkan, mestinya adalah substansi yang serupa antar hakim yang mengabulkan sebagian, yakni pengecualian hanya bagi yang pernah atau sedang menjadi gubernur,” tandasnya.

Penulis :
Aditya Andreas