
Pantau - Ketua Divisi Teknis KPU RI menegaskan dan meminta kepada para partai politik untuk menggantikan bacapres dan bacawapresnya ketika hasil pemeriksaan kesehatan dinyatakan tak memenuhi syarat (TMS).
Diketahui saat ini baru ada 2 pasangan capres-cawapres yakni AMIN dan 'Gofud' yang memasuki tahap pemeriksaan kesehatan yang dilakukan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta.
"Jika salah satu dari bakal pasang calon peserta pemilu presiden dan wakil presiden mendapatkan kesimpulan hasil pemeriksaan kesehatan 'tidak mampu secara jasmani dan rohani'," tegas Idham kepada wartawan, Minggu (22/10/2023).
"Maka dalam verifikasi administrasi dokumen persyaratan pencalonannya dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat)," sambungnya.
Lalu Idham menjelaskan, KPU akan meminta parpol pengusung agar mengganti bakal pasangan capres-cawapres jika dinyatakan TMS kesehatan. Dia merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.
"Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi dokumen hasil perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 bakal Pasangan Calon dinyatakan tidak memenuhi syarat," bunyi Pasal 47 Ayat 1 PKPU 19/2023
"KPU meminta kepada Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu pengusul untuk mengusulkan bakal Pasangan Calon baru sebagai pengganti," sambungan dari pasal tersebut.
Lanjut kata Idham, permintaan KPU itu akan dilakukan dalam bentuk surat kepada parpol. Selain itu, KPU juga akan melampirkan berita acara hasil verifikasi dokumen perbaikan kepada parpol pengusung.
- Penulis :
- Sofian Faiq
- Editor :
- Sofian Faiq










