Pantau Flash
HOME  ⁄  Pantau Pemilu 2024

KPU Pandeglang Ancam Copot Parpol dan Caleg yang Ogah Lapor Dana Kampanye

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

KPU Pandeglang Ancam Copot Parpol dan Caleg yang Ogah Lapor Dana Kampanye
Foto: KPU Kabupaten Pandeglang.

Pantau - KPU Kabupaten Pandeglang berencana mencopot partai politik (parpol) serta caleg dari parpol peserta Pemilu 2024 yang tak melaporkan dana kampanye.

"Tentunya memang partai politik juga diwajibkan untuk memberikan laporan, jika tidak memang nanti ada sanksi. Sanksinya dibatalkan menjadi peserta pemilu di wilayah kabupaten dan kota, terus kemudian jika caleg tidak melaporkan juga nanti kemudian tidak akan ditetapkan sebagai calon terpilih," kata Komisioner KPU Pandeglang, Restu Sugrining Umam, Rabu (22/11/2023).

Restu menuturkan, sanksi itu sudah sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Thaun 2023 tentang Dana Kampanye, yang mana mengatur tiap parpol peserta Pemilu wajib melaporkannya.

"Semuanya diwajibkan melaporkan dana kampanye. Karena memang pada prinsipnya di PKPU Nomor 18 itu, laporan awal dana kampanye juga wajib. Kemudian RKDK (rekening khusus dana kampanye) laporan awal dana kampanye (LADK) terus kemudian nanti dilaporkan ke kantor akuntan publik," ucapnya.

Restu mengungkapkan, pihaknya hingga kini masih dalam tahap proses penerimaan laporan dana kampanye. Waktu penyerahan laporan dana kampanye ini berlangsung hingga 27 November 2023 alias H-1 masa kampanye.

"Terakhir pembuatan rekening khusus itu sesuai PKPU Nomor 18 Tahun 2023, itu satu hari sebelum masuk ke tahapan kampanye. Artinya memang tahapan kampanye tanggal 28 November kemudian 2023, itu tanggal 27 November," pungkasnya.

Penulis :
Khalied Malvino