billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Pantau Pemilu 2024

Panwaslu-Satpol PP Kabupaten Situbondo Lucuti APK dan APS Caleg

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Panwaslu-Satpol PP Kabupaten Situbondo Lucuti APK dan APS Caleg
Foto: Panwaslu-Satpol PP Kabupaten Situbondo lucuti APK dan APS langgar aturan.

Pantau - Panitia pengawas pemilu kecamatan (panwaslucam) dan panwaslu kelurahan/desa bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Situbondo serentak melucuti alat peraga kampanye (APK) dan alat peraga sosial (APS) caleg maupun pasangan capres-cawapres yang dinilai melanggar.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Situbondo, Ahhmad Faridl Ma'ruf menyebut, pihaknya melakukan penertiban APK APS caleg DPR RI, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, termasuk capres-cawapres, baik yang dipasang lama maupun APK/APS baru dipasang dan melanggar.

"Hari ini serentak  yang kami nilai melanggar," ujar Faridl kepada wartawan, Sabtu (25/11/2023).

Menurut dia, APK/APS ditertibkan karena konten atau isinya melanggar memuat unsur ajakan mencoblos seperti simbol centang, gambar paku ataupun panah mengarah ke nomor calon legislatif maupun capres-cawapres termasuk juga berisi tulisan 'coblos' atau 'pilih'.

Selain itu, lanjut Faridl, dilakukan penertiban karena melanggar titik lokasi pemasangan APK/APS karena dipasang di wilayah atau titik terlarang atau dilarang, serta cara memasangnya dipaku ke pohon.

"Pada prinsipnya setelah penertiban tidak boleh ada lagi APK/APS yang melanggar masih terpampang. Apabila masih dibiarkan, maka itu sebuah kesalahan karena ada perlakuan tidak adil dalam penertibannya, dan pasti akan menimbulkan reaksi dari peserta pemilu lainnya," ujarnya.

Faridl menambahkan, sesuai data temuan pelanggaran pemasangan APK/APS Pemilu 2024 oleh 17 panwaslu kecamatan tercatat sebanyak 4.406 APK/APS.

"Dari 4.406 APK/APS calon legislatif maupun capres-cawapres itu di antaranya melanggar Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 dan Undang Undang Nomor 07 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum 3.005 dan 1.401 APK/APS lainnya melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 07 Tahun 2028," tuturnya.

Penulis :
Khalied Malvino