Pantau Flash
HOME  ⁄  Pantau Pemilu 2024

TKN Prabowo-Gibran Bilang Anies Nggak Update soal UU ITE

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

TKN Prabowo-Gibran Bilang Anies Nggak Update soal UU ITE
Foto: Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman.

Pantau - Waketum Partai Gerindra, Habiburokhman menyoroti pernyataan capres nomor urut 1 Anies Baswedan yang mengungkit pasal karet di UU ITE. Wakil Ketua TKN Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka ini menilai Anies nggak update jika UU ITE sudah direvisi dua kali.

"Pernyataan Anies yang mempersoalkan UU ITE dan UU Nomor 1/1946 menunjukkan bahwa Anies tidak update, tidak terinformasi perkembangan terakhir," kata Habiburokhman kepada wartawan, Rabu (13/12/2023).

UU ITE, kata Habiburokhman, sudah direvisi dua kali menggantikan regulasi yang dianggap kurang memihak ke publik. Wakil Ketua Komisi III DPR RI ini menyebut parpol pengusung Anies, seperti PKB, NasDem, dan PKS, menyepakati revisi UU ITE.

"UU ITE baru saja direvisi untuk kedua kalinya minggu lalu di rapat paripurna DPR. Revisi tersebut diproses dan disetujui oleh semua fraksi, termasuk fraksi pengusung Anies, yakni Fraksi PKB, NasDem, dan PKS," tutur Habiburokhman.

Ia menuturkan Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 yang diungkit Anies juga sudah berganti dengan Pasal 263 KUHP baru. Habiburokhman bilang penyebaran berita hoaks baru bisa dipidana apabila ada dampak kerusuhan secara fisik.

"Sementara delik penyebaran berita bohong yang semula diatur di Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 sudah diubah dengan Pasal 263 KUHP baru. Dalam KUHP tersebut diatur dengan tegas bahwa penyebaran berita bohong baru bisa dipidana jika mengakibatkan terjadinya kerusuhan secara fisik," ucap Habiburokhman.

"Dengan adanya revisi tersebut, ruang mengkriminalisasi warga negara hanya karena menyampaikan pendapat yang semakin mengecil," sambungnya.

UU ITE Dikritik Anies saat Debat Capres

Sebelumnya, Anies Baswedan mengungkapkan kepercayaan masyarakat tak hanya menurun ke parpol, namun juga terhadap proses demokrasi.

"Saya rasa lebih dari sekadar partai politik, rakyat tidak percaya kepada proses demokrasi yang sekarang terjadi," kata Anies dalam Debat Pilpres 2024 perdana di gedung KPU RI, Selasa (12/12).

Anies menyampaikan hal tersebut saat moderator memberi pertanyaan terkait kebijakan untuk pembenahan tata kelola parpol saat kepercayaan masyarakat selalu rendah. Anies bilang ada tiga syarat utama untuk mewujudkan demokrasi yang baik.

"Kemudian, kita bicara demokrasi, minimal ada tiga (syarat). Satu, adanya kebebasan berbicara. Kedua, adanya oposisi yang bebas untuk mengkritik pemerintah dan menjadi penyeimbang pemerintah. Ketiga, adanya proses pemilu, pilpres, yang netral, yang transparan, jujur, dan adil," kata dia.

Dia menuturkan tiga poin itu tidak sedang berjalan baik di Indonesia. Anies menyoroti kebebasan berbicara bagi rakyat.

"Kalau kita saksikan akhir-akhir ini, dua ini mengalami problem. Kita menyaksikan bagaimana kebebasan berbicara menurun, termasuk mengkritik parpol dan angka indeks demokrasi kita menurun," ujarnya.

"Bahkan pasal-pasal yang memberikan kewenangan untuk digunakan secara karet kepada pengkritik, misalnya UU ITE atau Pasal 14-15 UU Nomor 1 Tahun 1946, itu semua membuat kebebasan berbicara terganggu," sambungnya.

Penulis :
Khalied Malvino