Pantau Flash
HOME  ⁄  Pantau Pemilu 2024

Istri Giring Ganesha Dilaporin ke Bawaslu Solo, Ada Apa?

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Istri Giring Ganesha Dilaporin ke Bawaslu Solo, Ada Apa?
Foto: Spanduk cale DPR RI Dapil Jateng 5, Cynthia Riza.

Pantau - Istri Anggota Dewan Pembina PSI Giring Ganesha, yakni Cynthia Riza dilaporkan ke Bawaslu Solo. Cynthia tak sendiri, ada pula Jalu Aji Dharma yang ikut dilaporkan ke Bawaslu Solo.

Sebagai informasi, Cynthia Riza terdaftar sebagai caleg DPR RI Dapil Jateng 5, sementara Jalu Aji Dharma merupakam caleg DPRD Solo Dapil I Pasar Kliwon. Mereka dilaporkan oleh warga Semanggi, Pasar Kliwon bernama Yuli Eko Nugroho lantaran diduga berkampanye tanpa ada izin.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Solo, Poppy Kusuma Nataliza membenarkan pelaporam tersebut. Poppy mengungkapkan laporan tersebut ditangani Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Pasar Kliwon.

"Jadi itu (laporan) mengadunya ke Panwascam Pasar Kliwon. Di Panwascam Pasar Kliwon sudah membuat tanda terima, setelah ini diundang untuk klarifikasi," kata Poppy saat dihubungi wartawan, Rabu (13/12/2023).

"Inggih (iya) mbak," sambung Poppy ketika ditanya apakah Cynthia Riza merupakan istri Giring Ganesha.

Poppy menuturkan klarifikasi tersebut bertujuan mencari tahu insiden pada Senin (11/12/2023). Klarifikasi ini untuk memastikan apakah kegiatan itu kampanye atau bukan.

"Karena itu nanti kemungkinan diduga pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh caleg itu. Jadi nanti Panwascam Pasar Kliwon mengklarifikasi terkait dengan apakah benar saat kampanye tidak membuat pemberitahuan kepada kepolisian atau setingkatnya dan kemudian tembusan kepada Bawaslu atau KPU," ungkapnya.

Poppy membeberkan hasil kajian Panwascam Pasar Kliwon itu bakal diserahkan ke Bawaslu Solo. Lalu dari hasil kajian yang akan diterima Bawaslu Solo, akan diteruskan ke KPU Solo.

"Kemudian dari hasil rekomendasi kita akan meneruskan ke KPU dan di situ manakala dugaan terbukti yang melanggar administrasi terkait tidak adanya surat pemberitahuan kepada kepolisian saat kampanye, itu nanti kita terusannya memberikan peringatan kepada caleg bersangkutan," jelasnya.

Regulasi Kampanye di PKPU

Poppy menegaskan regulasi izin kampanye sudah tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Salah satu regulasinya adalah informasi kegiatan kampanye ke piihak kepolisian yang tertuang dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023.

"Di PKPU 15 tahun 2023, bahwa kegiatan kampanye baik pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, itu harus membuat pemberitahuan ke kepolisian sesuai tingkatannya kemudian ditembuskan ke Bawaslu dan KPU," tegasnya.

Poppy menyebut Bawaslu Solo bakal mengundang caleg DPRD Solo Dapil I Pasar Kliwon, yakn Jalu Aji Dharma terlebih dahulu.

"Nanti yang diundang yang Yuli caleg DPRD Solo, nanti sudah cukup dan buat kesimpulan dan kajiannya," terangnya.

Klarifikasi Caleg DPRD Solo

Sementara itu, Jalu Aji Dharma mengklarifikasi kegiatannya di Pasar Kliwon berupa pasar murah. "Pasar murah kegiatannya. (Kegiatan kampanye) kan ini masa, izin ke RT, ya kita mengikuti," jelas Jalu.

Penulis :
Khalied Malvino