Pantau Flash
HOME  ⁄  Pantau Pemilu 2024

Bawaslu Banten Gercep Tertibkan 42 Ribu APK Peserta Pemilu 2024

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Bawaslu Banten Gercep Tertibkan 42 Ribu APK Peserta Pemilu 2024
Foto: Petugas tertibkan alat peraga kampanye (APK) di Pandeglang.

Pantau - Bawaslu Banten dan kabupaten/kota di Banten menertibkan 42.588 alat peraga kampanye (APK) diduga melanggar aturan lantaran dipasang di berbagai lokasi yang dilarang.

Ketua Bawaslu Banten Ali Faisal menuturkan, KPU RI sudah membuat aturan pemasangan APK, salah satunya melarang pemasangan dengan cara dipaku di pohon, pertamanan, hingga jalan protokol. Ali menyebut, Jalan Jenderal Soedirman di Kota Serang mestinya bersih dari APK.

"Hari ini kita melakukan penertiban serentak seluruh kabupaten dan kota, saat ini berkesempatan ada SK yang dikeluarkan KPU terkait dengan lokasi pemasangan APK, ada jalur-jalur yang dilarang salah satunya di Jalan Jenderal Soedirman," kata Ali di Kota Serang, Rabu (10/1/2024).

Penertiban ini dilakukan semua instansi Bawaslu se-Banten di tiap daerah. Ali juga mewanti-wanti para peserta Pemilu 2024 agar memasang APK sesuai aturan.

"Berdasarkan data kami pada tahapan kampanye ini di Provinsi Banten 42.588, ada datanya," ujarnya.

Ali juga mengungkapkan soal tantangan dalam penertiban APK tersebut. Tantangan ini menurut Ali, APK peserta Pemilu 2024 malah menjamur lagi setelah ditertibkan.

"Tantangannya setiap kali kita tertibkan, besok menjamur lagi," pungkasnya.
 

Penulis :
Khalied Malvino