HOME  ⁄  News

Bupati Serang-Banten Dilaporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Tidak Netral dalam PSU

Oleh Laury Kaniasti
SHARE   :

Bupati Serang-Banten Dilaporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Tidak Netral dalam PSU
Foto: Suasana kantor Bawaslu Banten, di Serang, Banten, Selasa, (11/3/2025). (ANTARA/Desi Purnama Sari)

Pantau - Bupati Serang, Provinsi Banten, Ratu Tatu Chasanah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten atas dugaan tidak netral dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang.

Adapun pelaporan tersebut berkaitan dengan program Safari Ramadhan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang dan dituduhkan sebagai kegiatan safari politik untuk kemenangan pasangan calon nomor urut 01 Andika Hazrumy dan Nanang Supriatna.

"Bawaslu Provinsi Banten sekarang lagi melakukan proses kajian awal. Kita masih melakukan kajian syarat formil materil," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Banten Badrul Munir, Selasa (11/3/2025).

Baca juga: Bawaslu Tegaskan Netralitas dalam Sidang Sengketa Pilkada 2024 di MK

Menurutnya, setelah laporan diterima, Bawaslu Banten diberikan waktu dua hari untuk melakukan kajian awal guna menentukan apakah laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materil atau tidak. Apabila syarat formil dan materiil terpenuhi, maka Bawaslu Banten memiliki waktu lima hari untuk melakukan penanganan pelanggaran.

"Kita masih kajian apakah dugaan kampanye atau apa. Pokonya lima hari waktu penanganan pelanggaran setelah diregister," jelasnya.

Sebelumnya, putusan MK Nomor 70 Tahun 2025 tentang PHP Bupati Serang mengharuskan dilaksanakannya PSU Pilkada Kabupaten Serang. Dalam Pilkada tersebut, Andika Hazrumy, yang merupakan keponakan Ratu Tatu Chasanah berpasangan dengan Nanang Supriatna sebagai calon nomor urut 01 bersaing melawan pasangan nomor urut 02, Ratu Rachmatu Zakiyah dan Najib Hamas.

Penulis :
Laury Kaniasti