Pantau Flash
HOME  ⁄  Pantau Pemilu 2024

Bawaslu Tegaskan Netralitas dalam Sidang Sengketa Pilkada 2024 di MK

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

Bawaslu Tegaskan Netralitas dalam Sidang Sengketa Pilkada 2024 di MK
Foto: Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono dalam diskusi publik di Media Center Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (14/1/2015). ANTARA/Narda Margaretha Sinambela

Pantau - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menegaskan komitmennya untuk bersikap netral saat memberikan keterangan dalam proses persidangan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).

Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono, menyatakan bahwa posisi Bawaslu dalam sidang sengketa ini adalah memberikan keterangan terkait langkah-langkah yang telah diambil sesuai dengan materi gugatan yang diajukan oleh pemohon.

"Bawaslu memberikan keterangan kepada Mahkamah terkait apa yang telah dilakukan berdasarkan dalil-dalil pemohon. Posisi Bawaslu netral, tidak untuk meringankan atau memberatkan pihak mana pun," jelas Totok dalam diskusi publik di Media Center Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (14/1/2025).

Baca Juga:
Bawaslu Klaim Pilkada Kabupaten Bekasi Berlangsung Lancar Tanpa Kasus PHPU
 

Totok menambahkan bahwa tugas Bawaslu, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu, adalah memastikan pelaksanaan pemilu berjalan sesuai dengan aturan, tanpa memihak kepada penyelenggara, pemohon, atau pihak terkait lainnya.

Dalam konteks sengketa Pilkada 2024, MK telah menerima sebanyak 310 laporan gugatan sengketa. Hingga saat ini, 47 di antaranya telah memasuki tahap persidangan.

"Bawaslu tetap menjaga posisinya sebagai lembaga pengawas yang bertindak berdasarkan prinsip hukum dan aturan yang berlaku," tegas Totok.

Netralitas Bawaslu menjadi salah satu faktor kunci untuk memastikan penyelesaian sengketa Pilkada 2024 dilakukan secara adil dan transparan.

Penulis :
Ahmad Ryansyah