
Pantau - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mengungkapkan bahwa Pilkada Serentak 2024 di wilayah tersebut berlangsung dengan lancar dan tidak ada pengajuan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) oleh pasangan calon. Hal ini menandakan bahwa proses demokrasi di Kabupaten Bekasi berjalan dengan baik, tanpa adanya ketegangan yang mengarah pada sengketa hasil pemilu.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Bekasi, Aan Hasanah, mengungkapkan bahwa Pilkada di Kabupaten Bekasi berjalan aman dan damai."Kami tidak menerima PHPU ke Mahkamah Konstitusi dari pasangan calon manapun, yang menunjukkan bahwa seluruh calon telah menerima hasil pemilu dengan legawa," ujarnya di Cikarang, Minggu (29/12/2024).
Baca Juga:
Bagja Minta Sentra Gakkumdu Rumuskan Ulang Hukum Acara Pemilu Libatkan Bawaslu
Menurut Aan, ketiadaan PHPU tersebut juga mencerminkan bahwa pasangan calon menerima proses pemilihan dengan penuh pengertian, mengingat semua perolehan suara telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi.
Bawaslu Kabupaten Bekasi juga menjelaskan bahwa sepanjang tahapan Pilkada, pihaknya melakukan pengawasan ketat dan berperan aktif dalam pencegahan pelanggaran. Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Bekasi, Syahroji, menyatakan bahwa mereka telah memberikan imbauan kepada KPU sebanyak 26 kali untuk memastikan pemilihan berjalan sesuai ketentuan. Selain itu, Bawaslu juga memberikan saran perbaikan dalam berbagai tahapan, termasuk pencocokan data pemilih dan tahapan pencalonan.
"Selama Pilkada 2024, kami tidak hanya mengawasi administrasi, tetapi juga aktif melibatkan masyarakat melalui berbagai inisiatif, seperti posko aduan masyarakat dan forum pengawasan partisipatif," kata Syahroji.
Bawaslu juga mengingatkan pentingnya pengawasan di tingkat kecamatan dan tempat pemungutan suara, untuk memastikan bahwa setiap tahapan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Mereka bahkan meluncurkan kampanye anti politik uang di Tambun Selatan, sebagai bagian dari upaya memerangi praktik-praktik tidak sah selama pilkada.
Syahroji juga mencatat bahwa sepanjang pengawasan, Bawaslu menangani enam kasus dugaan pelanggaran, yang terdiri dari tiga temuan dan tiga laporan masyarakat. Namun, setelah penyelidikan, seluruh temuan tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran yang dapat ditindaklanjuti.
Dengan adanya pengawasan yang maksimal dan tidak adanya sengketa hasil pemilu, Bawaslu berharap Pilkada di Kabupaten Bekasi bisa menjadi contoh penyelenggaraan pemilu yang adil, damai, dan transparan.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah