Pantau Flash
HOME  ⁄  Pantau Pemilu 2024

Bagja Minta Sentra Gakkumdu Rumuskan Ulang Hukum Acara Pemilu Libatkan Bawaslu

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

Bagja Minta Sentra Gakkumdu Rumuskan Ulang Hukum Acara Pemilu Libatkan Bawaslu
Foto: Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat menutup acara Konsolidasi Hasil Penanganan Pelanggaran Pilkada Gubernur, Bupati, dan Wali kota dalam Rangka Pemberian Keterangan Sengketa Hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (23/12/2024). ANTARA/HO-Bawaslu RI

Pantau - Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengusulkan agar Sentra Gakkumdu yang melibatkan Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan, merumuskan kembali hukum acara untuk pemilu dan pilkada. Usulan ini direncanakan diajukan kepada DPR dan pemerintah dalam revisi UU Pemilu dan Pilkada mendatang.

Ketidaksamaan Hukum Acara

Bagja menyoroti adanya perbedaan dalam hukum acara pemilu dan pilkada, terutama terkait dengan ketentuan in absentia.“Ketidaksamaan ini perlu dirumuskan ulang agar tidak menimbulkan kendala dalam penanganan pelanggaran di masa depan,” ujarnya dalam pernyataan di Jakarta, Kamis (26/12/2024).

Ia juga menekankan perlunya evaluasi terhadap durasi penanganan pelanggaran di Bawaslu yang hanya 14 hari, sementara penyidikan oleh kepolisian memakan waktu tiga hingga enam bulan.“Ini adalah salah satu kategori ‘mission impossible’ dalam undang-undang. Namun, kami tetap berhasil melakukannya meskipun masyarakat tidak menyadari detail proses tersebut hingga putusan pengadilan keluar,” tambah Bagja.

Baca Juga:
Rahmat Bagja: Tata Kelola Pemilu Akan Lebih Baik Jika Bawaslu Tetap Permanen
 

Proses Cepat dan Hasil Tak Terduga

Menurut Bagja, pemilu adalah proses yang dapat diprediksi dari sisi tahapan dan prosedur, tetapi hasilnya tidak bisa ditebak. Karena itu, penanganan pelanggaran dan sengketa harus dilakukan dengan cepat agar selaras dengan tahapan pemilu dan pilkada.

“Ke depan, kita harus mengusulkan revisi UU Pemilu dan Pilkada yang mencakup pembahasan hukum acara yang lebih baik untuk penanganan pelanggaran,” jelasnya. Usulan tersebut nantinya akan diajukan kepada DPR dan pemerintah untuk pertimbangan lebih lanjut.

Penyusunan Keterangan dan Masukan dari Gakkumdu

Bagja juga mengingatkan Bawaslu daerah agar mempersiapkan keterangan dengan baik saat memberikan penjelasan di Mahkamah Konstitusi (MK). Ia meminta agar masukan dari kepolisian dan kejaksaan diperhatikan, terutama untuk kasus-kasus yang terkait tindak pidana pilkada.

“Tidak cukup hanya menyatakan kasus tidak memenuhi syarat materiil. Harus ada petunjuk teknis yang menjelaskan alasan tersebut secara detail,” tegas Bagja.

Harapan untuk Masa Depan

Melalui revisi UU dan penataan hukum acara yang lebih baik, Bagja berharap penanganan pelanggaran pemilu dan pilkada dapat dilakukan dengan lebih efektif. Hal ini diharapkan akan mendukung terciptanya pemilu yang adil dan transparan, sejalan dengan tujuan demokrasi di Indonesia.

Penulis :
Ahmad Ryansyah