
Pantau - Juru bicara (Jubir) Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias Cak Imin (AMIN) Mustofa Nahrawardaya menegaskan, Pasal 299 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) yang dibacakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak berdiri sendiri.
"Ketika Pak Jokowi waktu itu menyampaikan pernyataan di Pasal 299 sampai dicetak segede gaban enggak ada salahnya, secara regulasi jelas. Ayat 1 enggak ada lanjutan titik, bahwa presiden dan wapres memiliki melaksanakan kampanye," kata Mustofa dalam diskusi Voters of Indonesia (VoI) x Pantau.com bertajuk 'Pertarungan Politik di Tengah Kampanye Akbar, Ada yang Barbar?' di Jakarta Selatan, Sabtu (27/1/2024).
"Tetapi UU ini pasalnya ratusan ayatnya lebih dari 500. Jadi kalau hanya melihat satu pasal itu seperti itu betul valid solid, sebenarnya enggak," sambungnya.
Dia lalu mengungkapkan, dala Pasal 299-301 UU Pemilu, ada pasal lanjuta yang mengatur presiden yang berkampanye jika dirinya adalah calon incumbent alias petahana.
"Saya bacakan presiden atau wapres yang telah ditetapkan secara resmi oleh KPU sebagai capres dan cawapres dalam melaksanakan kampanye presiden dan wapres memperhatikan pelaksanaan tugas sebagai presiden dan wapres. Intinya siapa pun presidennya, siapa pun wapres, kalau dia mencalonkan diri kembali dan disahkan KPU dia boleh melaksanakan haknya di Pasal 299," jelas Mustofa.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membawa-bawa print kertas besar bertuliskan beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) buntut pernyataannya soal 'presiden boleh kampanye dan memihak'.
"Itu kan ada pertanyaan dari wartawan mengenai menteri boleh kampanye atau tidak. Saya sampaikan ketentuan dari peraturan perundang-undangan, ini saya tunjukin (menunjuk kertas print berisi pasal UU Pemilu). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jelas menyampaikan di Pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye, jelas," jelas Jokowi melalui siaran YouTube Sekretariat Presiden, dikutip Pantau.com, Jumat (26/1/2024).
Jokowi menyebut, pasal-pasal tersebut sudah clear. Dia pun meminta pernyataan soal 'presiden boleh kampanye dan memihak' agar jangan melebar ke mana-mana.
"Itu yang saya sampaikan ketentuan mengenai UU Pemilu, jangan ditarik ke mana-mana," ucapnya.
Dia bahkan memamerkan bukti print dengan kertas dan tulisan berukuran besar Pasal 281 yang berisi syarat jika presiden dan wapres kampanye. Pasal tersebut menyiratkan soal kampanye tak boleh menggunakan fasilitas negara dan cuti di luar tanggungan.
"Kemudian juga Pasal 281 juga jelas bahwa kampanye dan pemilu yang mengikutsertakan presiden dan wakil presiden harus memenuhi ketentuan, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan kecuali fasilitas pengamanan, dan menjalani cuti di luar tanggungan negara," ujarnya.
Dia menuturkan, ketentuan itu sudah jelas mengatur hak presiden dan wapres boleh berkampanye. Jokowi meminta pernyataannya yang belum lama ini disampaikan agar tak diinterpretasikan negatif.
"Sudah jelas semua kok, sekali lagi jangan ditarik ke mana-mana, jangan diinterpretasikan ke mana-mana. Saya hanya menyampaikan ketentuan perundang-undangan karena ditanya," ucapnya.
- Penulis :
- Khalied Malvino
- Editor :
- Muhammad Rodhi