Pantau Flash
HOME  ⁄  Pantau Pemilu 2024

Pasangan AMIN Janjikan Kesejahteraan dan Kebebasan Berpendapat Para Jurnalis

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Pasangan AMIN Janjikan Kesejahteraan dan Kebebasan Berpendapat Para Jurnalis
Foto: Paslon nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar

Pantau - Capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) berjanji akan menjamin hak-hak para jurnalis untuk bebas berpendapat serta terlindungi dari berbagai kriminalisasi.

Hal itu disampaikan saat acara Desak Anies X Slepet Imin bersama para buruh dan ojol yang berlangsung di Jiexpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (29/1/2024).

Anies dan Cak Imin menjawab pertanyaan seorang jurnalis dalam acara tersebut. Penanya mengungkapkan kesejahteraan jurnalis minim padahal beban kerja tinggi, juga banyak perusahaan media melakukan PHK dengan alasan efisiensi.

Cak Imin berjanji bahwa pasangan AMIN akan memenuhi hak-hak jurnalis sebagaimana mestinya. Sehingga, kesejahteraan para jurnalis diharapkan bisa tercapai.

"Kita akan menjamin hak-hak yang melekat pada seorang jurnalis, kebebasan untuk menyampaikan ekspresi pekerjaannya, dan perlindungan hukum itu mutlak," kata Cak Imin.

Cak Imin menuturkan, jurnalis merupakan profesi sosial yang memiliki ruang lingkup atau pola hubungan yang khusus. Namun, sebagai pekerja, jurnalis juga seharusnya mendapatkan hak-hak normatifnya.

Ia mengatakan, jika terjadi pola hubungan kerja yang bermasalah, ia menekankan pada tiga tahapan dalam mengatasinya.

Tahap pertama yakni mediasi atau berdialog. Lalu tahap kedua, ketika sudah membaik, pemerintah akan mendorong pekerja nonformal menjadi formal.

"Dari situ kita membahas kewajiban pemerintah yaitu melindungi hak-hak normatif pekerja kita. Sehingga, dialog tripartit akan dilakukan saat dialog dua pihak tak mampu. Bisa melibatkan pemerintah menjadi bagian dari solusi PHK," ujar Cak Imin.

"Yang paling akhir adalah peradilan dan mengatasi perbedaan pandangan, dan jurnalis ini profesi yang istimewa. Karena di akhir-akhir ini ada banyak kriminalisasi dan mengganggu profesi jurnalis," imbuhnya.

Kemudian, Anies juga menyoroti pada upaya pemerintah dalam melindungi jurnalis dari ancaman kriminalisasi.

"Kita harus hati-hati, harus ada pedoman khusus ketika ada pelaporan terhadap awak jurnalis. Sehingga kita memiliki skrining yang lebih ketat, yang memang legitimate pelanggaran. Jika tidak, jangan sampai menjadi kriminalisasi," kata Anies.

Penulis :
Aditya Andreas