Pantau Flash
HOME  ⁄  Pantau Pemilu 2024

Putusan DKPP Dinilai Tak Serta Merta Batalkan Posisi Gibran Sebagai Cawapres

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Putusan DKPP Dinilai Tak Serta Merta Batalkan Posisi Gibran Sebagai Cawapres
Foto: Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari

Pantau - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari menekankan, fungsi DKPP hanya terbatas pada penilaian terhadap kebijakan penyelenggaraan pemilu, dengan fokus pada aspek etika.

Ia mengatakan, setelah vonis DKPP, proses hukum lanjutan melibatkan langkah-langkah seperti proses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau sidang sengketa administrasi di Bawaslu.

"Mereka hanya menilai tindakan maupun kebijakan yang dikeluarkan penyelenggara pemilu itu etis atau tidak. Tentu ada proses hukum berikutnya," ucap Feri, dikutip dari ANTARA, Selasa (6/2/2024).

Ia menjelaskan, proses tersebut berada di bawah yurisdiksi pengadilan yang kemudian akan menentukan hasil akhir dan dampak hukum dari tindakan penyelenggara pemilu yang dinilai melanggar etika.

Feri mengungkapkan, DKPP hanya menilai apakah tindakan dan kebijakan yang diambil oleh penyelenggara pemilu bersifat etis atau tidak.

Namun, ia kembali menegaskan, bahwa langkah-langkah hukum selanjutnya akan ditentukan oleh proses hukum di pengadilan.

"Jadi tidak serta-merta vonis DKPP membatalkan pendaftaran Gibran begitu saja," ujarnya.

Feri menjelaskan, pihak yang merasa dirugikan oleh tindakan pelanggaran KPU tersebut memiliki opsi untuk mengajukan gugatan ke PTUN atau Bawaslu.

"Dalam sengketa administrasi, Bawaslu dapat memutuskan apakah ada pelanggaran administrasi dan membatalkan proses administratif atau pendaftaran Gibran Rakabuming sebagai cawapres pemilu," tutupnya.

Penulis :
Aditya Andreas