
Pantau - Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui revisi Undang-Undang (UU) tentang Desa. Cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengatakan tujuannya Revisi UU itu bagus.
"Ya alhamdulillah ini memang sudah lama menjadi janji kita semua di parlemen, untuk bisa disahkan," kata Cak Imin di Banyuwangi, Jawa Timur, Selasa (6/2/2024) malam.
Cak Imin menyebut tujuan revisi UU Desa yang salah satu poinnya yakni memperpanjang masa jabatan kepala desa bagus untuk dilakukan. Dia mengatakan kepala desa tak lagi akan disibukkan dengan kompetisi panas setiap 3 tahun lantaran masa jabatannya menjadi 8 tahun maksimal 2 periode.
"Karena tujuannya bagus supaya kepala desa tidak tiap 3 tahun disibukan oleh kompetisi yang panas sehingga kompetisinya ada nafas ya 8 tahun kalau nggak salah sekarang," ucapnya.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah